HEADLINE: BPJS Ketenagakerjaan Ganti Julukan Jadi BP Jamsostek, Ada Perubahan Besar?

Di ulang tahun yang ke-42, BPJS Ketenagakerjaan mengubah julukannya dengan BP Jamsostek. Apa harapan dengan perubahan tersebut?

oleh Arthur GideonMaulandy Rizky Bayu KencanaAthika RahmaTira Santia diperbarui 14 Des 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2019, 00:00 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Ada hal yang menarik saat perayaan ulang tahun yang ke-42 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), pada Kamis 12 Desember 2019 malam.

Bertempat di kantor pusat di bilangan Kuningan Jakarta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengumumkan bahwa lembaga pemberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia tersebut mendapat panggilan baru.

"Kita ada panggilan baru, ada standarisasi. Tolong panggil kami BP Jamsostek, bukan ganti nama tetapi kita memberi nama panggilan baru agar memudahkan orang memanggil BPJS Tenaga Kerja," jelas Agus.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan hanya berganti nama panggilan saja. Sesuai aturan, mereka tetap memakai nama BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukan berganti nama. Nama tetap sesuai UU, BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi hanya nama panggilan, panggil kami BP Jamsostek," terang dia kepada Liputan6.com, Jumat 13 Desember 2019.

"BP Jamsostek kalau dipanjangin juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," dia menambahkan.

Adapun pergantian nama panggilan ini dimaksudkan agar masyarakat tak kebingungan membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengenal kami. Karena masih banyak masyarakat yang bingung tidak dapat membedakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan," tutur Utoh. 

Infografis Panggil Kami BP Jamsostek
Infografis Panggil Kami BP Jamsostek. (Liputan6.com/Triyasni)

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menimpali. Perubahan ini hanya kemudahan panggilan saja. "Ini tidak mengganti nama ya, karena sudah tercatut dalam Undang-Undang jadi tidak bisa diubah. Namun hanya sebagai panggilan sehari-hari saja," ujarnya kepada Liputan6.com, pada Jumat 13 Desember 2019.

Lebih lanjut, Soes menerangkan bahwa selama ini sering terjadi miskonsepsi yang timbul dari masyarakat mengenai BPJS. BPJS Kesehatan, sebagaimana diketahui, memang lebih berpolemik daripada BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi masyarakat selama ini kalau menyalahkan hanya BPJS saja, padahal yang dimaksud BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketengakerjaan berada di bawah naungan kementerian yang jauh berbeda," imbuhnya.

Dari sisi kinerja sendiri, Soes menyatakan BPJS Ketenagakerjaan termasuk perusahaan dengan kinerja yang baik. Oleh karenanya, panggilan baru ini diharapkan bisa meningkatkan awareness masyarakat sehingga kinerja perusahaan akan semakin baik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Usulan DPR

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Penggantian julukan nama untuk BPJS Ketenagakerjaan ini sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. pada Medio Agustus lalu ia mengusulkan agar penamaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diganti menjadi BP  Jamsostek.

"Nanti BPJS Ketenagakerjaan bisa diubah jadi BP Jamsostek, biar banyak orang enggak salah nyebut lagi," ujar dia di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Rabu 28 Agustus 2019.

Usulan itu dilontarkannya lantaran ia menilai banyak orang yang masih bingung perbedaan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan yang hampir serupa dengan BPJS Kesehatan.

"Orang masih rancu antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga begitu ditawarkan, banyak yang belum tertarik. Ini bisa dilihat dari angka kepesertaan yang masih sekitar 40 jutaan peserta. Sementara jumlah pekerja kita (sekitar) 130 juta," tuturnya.

Dia menganggap, perubahan nama itu tidak perlu sampai merevisi undang-undang yang menaungi keberadaan lembaga jaminan sosial tersebut. Cukup dengan menerbitkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) saja.

Usai mendengar pergantian julukan tersebut, Dede Yusuf pun memberikan tanggapannya. "Bagus sudah diganti, memang ide itu pertama kali saya yang mengusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX, namun lama tidak dijalankan," kata Dede saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, pada Jumat 13 Desember 2019.

Menurutnya hal itu bertujuan agar terlepas dari bayang-bayang BPJS Kesehatan, dan BPJS yang lainnya. Maka, diusulkanlah untuk mengganti nama tersebut menjadi BP Jamsostek. "Agar orang fokus juga bahwa ini adalah jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Karena menurutnya, masih banyak ditemukan dalam sosialisasi yang diperoleh pihaknya, adanya kerancuan antara BPJS Kesehatan dengan Ketenagakerjaan.

Ia mengaku sudah mengusulkan pergantian nama tersebut sekitar 3 tahun lalu saat RDP. "Saya berkali-kali dalam sambutan, pun selalu saya sampaikan tentang pergantian nama BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

 

Ada Peningkatan Layanan?

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Utoh Banja melanjutkan, pergantian nama panggilan ini sejalan dengan promosi kenaikan santunan untuk beberapa program. "Pergantian Julukan ini sejalan dengan campaign line. Jadi mempengaruhi semua materi promosi yang akan kami keluarkan," kata Utoh kepada Liputan6.com.

Bentuk promosi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti santunan untuk Jaminan Kematian, yang secara jumlah akan naik dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Lalu ada juga bantuan beasiswa bagi ahli waris pekerja yang meninggal.

"Bantuan Beasiswa untuk ahli waris pekerja yang meninggal (Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja) dari Rp 12 juta untuk 1 orang anak, jadi bantuan beasiswa dari pendidikan dasar sampai kuliah untuk 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta," terang Utoh.

Utoh pun menyampaikan, kenaikan manfaat tersebut nantinya akan BP Jamsostek umumkan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan Agus Santoso mengatakan, pergantian julukan ini tidak akan mengubah jalur visi dan misi. Menurutnya, BP Jamsostek akan tetap berpegangan pada tujuan utama yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia melalui berbagai perlindungan yang diberikan kepada para pekerja.

Saat ini, BP Jamsostek memberikan banyak jaminan kepada para pekerja yang merupakan warga negara Indonesia. untuk Pekerja Penerima Upah (PU) atau setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, BP Jamsostek memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Sedangkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, BP Jamsostek memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Agus menjelaskan, BP Jamsostek telah melalui banyak tantangan selama menjalankan tugasnya selama 42 tahun ini. "Bisa mencapai 42 tahun perjalanan, saya kira hal itu didukung atas kerja sama semua pihak, termasuk dukungan stakeholder kami, kami memiliki 325 kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Meskipun, sudah ada 52 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar. Menurutnya masih jauh dibelakang Singapura dan Malaysia, maka perlu untuk meningkatkan pengelolaan, agar sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Harapan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Jumlah Peserta 2018 Meningkat 12,9 Persen
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (18/10). Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mewakili para buruh, ia tidak setuju dengan digantinya BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek.

"Ya tidak bisa karena dalam UU No. 24 Tahun 2011, tentang BPJS hanya dikenal nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jadi kalau mau ubah nama BPJS maka harus diubah UU BPJS nya dulu," kata Said, saat dihubungi Liputan6.com.

Terkait evaluasi layanan BPJS selama ini, KSPI belum mendapatkan data yang cukup untuk mengevaluasi kinerja BPJS. Begitu pula dengan bergantinya nama tersebut, ia mengungkapkan tidak ada hubungannya dengan kinerja BPJS.

Untuk ke depannya ia berharap, agar BPJS patuh terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menanggapi panggilan baru BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek .

Menurutnya, hal ini dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin terkena imbas penilaian masyarakat terhadap BPJS Kesehatan yang notabene bernada negatif.

"Mungkin tujuan mengganti nama biar nggak mislead dengan BPJS Kesehatan karena familiarnya orang menyebut BPJS Kesehatan hanya dengan BPJS saja," ujarnya melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

Terlepas dari itu, Tulus berharap jika adanya panggilan baru ini jangan sebatas ganti "casing", alias hanya diganti luarnya saja.

"Yang penting pelayanan pada pekerja harus ditingkatkan, dan lebih banyak memberikan benefit pada pekerja. Kalau ganti nama tapi efeknya bagi pekerja sama saja, ya untuk apa?" tuturnya.

Fungsi Berbeda

Sepanjang 2018, BPJS Catat Ada 173.105 Kasus Kecelakaan Kerja
Pekerja menggunakan gondola membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (2/10/2019). BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2018 jumlah kecelakaan kerja yang dilaporkan mencapai 173.105 kasus dengan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1,2 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono berpendapat, perubahan nama panggilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek tidak ada pengaruhnya.

Sebab menurutnya, fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sendiri telah berbeda, sehingga persepsi masyarakat terhadap keduanya pun telah terbentuk.

"Menurut saya tidak ada pengaruhnya. Karena BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah berbeda dengan BPJS Kesehatan yang khusus menangani orang-orang yang kurang mampu, yang iurannya ditanggung pemerintah," kata Aloysius kepada Liputan6.com.

Sedangkan di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan untuk menangani mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pihak pengusaha.

"Jadi misalnya seorang pekerja tunduk pada BPJS Ketenagakerjaan. Kalau nanti ia kena pemutusan hubungan kerja, setelah 6 bulan PHK ia belum dapat pekerjaan, maka ia otomatis akan menjadi peserta BPJS kesehatan, bukan perserta BPJS Ketenagakerjaan lagi," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya