Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai uang jemaah umrah First Travel tak boleh diambil negara.
Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua Rolas Sitinjak. Menurutnya, aset kasus first travel yang sudah disita negara harus dikembalikan kepada jemaah.
"Jemaah bukan orang yang salah, mereka mengumpulkan uang untuk melakukan ibadah, namun karena agen umroh yang tidak bertanggung jawab, uang mereka malah disita negara," jelas Rolas dalam rapat Catatan Akhir Tahun BPKN 2019, Kantor Pusat Kementrian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Melihat dari kasus ini, BPKN melihat Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak digunakan sebagai mana mestinya oleh pemerintah.
Ia menegaskan, bahwa seharusnya jemaah menjadi perhatian negara, dan sebisa mungkin negara mampu memberangkatkan jemaah umrah First Travel ke tanah suci.
"Banyak jamaah yang tidak jadi umroh karena uang mereka disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pemilik travel," pungkas Rolas.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menag Fachrul Razi Janji Berangkatkan Umrah Korban First Travel
Menteri Agama Fachrul Razi berjanji memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel. Ia menyebut akan berupaya agar para korban bisa umrah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
"Mudah-mudahan bisa kami titip ke beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi. Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 28 November 2019.
Fachrul menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan biro perjalanan umrah untuk mensubsidi biaya umrah. Bagi korban yang cukup mampu, maka bisa menambah sedikit biaya agar bisa berangkat. Namun Menag akan fokus pada korban First Travel yang kurang mampu.
"Mungkin kita minta dia (korban) tambah Rp 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji," ujar Fachrul.
Advertisement
Minta Keikhlasan Korban yang Mampu
Sementara bagi korban yang kaya, ia berharap dapat mengikhlaskan agar korban yang kurang mampu tetap bisa umrah.
"Kelihatannya ada temen-teman korban First Travel orang kaya yang mestinya bisa umrah plus pun masih mampu, tapi mengambil First travel promo lagi. Ini mungkin akan kami ajak ngomong bagaimana karena punya share kesalahan juga. Bagaimana kalau direlakan untuk teman-teman yang ga punya," ucapnya.
Sebelumnya, Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok bos First Travel Andika-Anniesa Hasibuan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.