Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari lima orang tersebut, dua diantaranya adalah Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Lalu, bagaimana nasib Asabri?
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang tersebut juga diduga turut andil dalam permasalahan yang sedang menimpa PT Asabri (Persero). Saat ini total kerugian investasi Asabri ditaksir mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Bahkan, Kementerian BUMN secara terang-terangan menagih utang ke Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus Asabri ini. Tagihan itu diucapkan langsung oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga beberapa hari lalu.
Advertisement
Baca Juga
Pengamat ekonomi dari Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan meski menjadi tersangka dan dalam penahanan kedua orang tersebut tetap harus bertanggung jawab kepada Asabri.
"Jadi tersangka kan tidak mengugurkan kewajiban membayar utang, itu dua hal yang terpisah dan bisa dijalani simultan. Ya harus di investigasi tuntas siapa saja yang bertanggungjawab. Utang ya harus dibayar," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganti Direksi Asabri
Sementara itu, Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia Ronny P Sasmita menambahkan Asabri harus terus menyelesaikan masalah bisnisnya tanpa harus menunggu tanggung jawab dari beberapa pihak yang sudah merugikan investasinya.
Dengan kata lain, Asabri harus menjelankan mitigasi resiko dari investasi yang sudah merugi demi tetap menjaga kemampuan perusahaan dalam membayar klaim dari para purnawirawan TNI dan Polri.
"Langkah pertama dan biasanya memang mengganti direksi, sebagaimana yang akan diambil pemerintah," tegas dia.
Tidak hanya di internal Asabri, Ronny juga mengusulkan adanya perbaikan regulasi di Kementerian BUMN. "Tapi yang lebih penting, soal aturan main BUMN, khususnha BUMN Investasi. Hal ini tentu perlu ditinjau ulang, karena terbukti ditemukan kelemahannya dan direvisi agar menjadi lebih baik," pungkas Ronny.
Advertisement
Bailout Jiwasraya dan Asabri Bikin Negara Rugi 2 Kali
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi angkat bicara soal adanya wacana suntikan dana (bailout) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Dia menyarankan jangan dilakukan bailout karena yang terpenting adalah nasib dana nasabah dan keuangan negara.
"Yang terpenting adalah bagaimana nasib keuangan negara di Jiwasraya dan bagaimana nasib dana nasabah. Itu harus dicari solusi bersama. Ada wacana bailout, kami menyarankan tidak dilakukan karena justru negara berpotensi rugi kedua kalinya," kata Achmad kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa, (14/1/2020).
Melainkan, kata dia, harus dicari solusi bersama untuk menuntaskan kedua kasus tersebut. Hal itu berguna untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta memberikan kepastian terkait nasib uang nasabah dan keberlangsungan kedua perusahaan itu.
"Maka kalau ada pejabat bilang apakah dengan pansus uang nasabah bisa kembali? Itu pernyataan yang tak paham struktur kekuasaan dalam trias politika. Kalau pertanyaannya dibalik? Apakah dengan tidak ada pansus uang nasabah bisa kembali?," katanya.
Maka, untuk itu diperlukan untuk membentuk panitia khusus (pansus), karena menurutnya DPR hanya bertugas untuk melakukan pengawasan, termasuk tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan instrumen pengawasan melalui Analisis Kebutuhan Diklat (AKD).
"Sebenarnya wacana pembentukan pansus hanyalah prosedur biasa dan normal tak perlu dikhawatirkan berlebihan," jelasnya
Dia pun menjelaskan kenapa menyarankan pembentukan pansus, karena urusan Jiwasraya ini kompleks, tidak hanya soal tata kelola BUMN, tapi juga ada mengenai sektor keuangan, ada dana nasabah, dan persoalan hukum.
Lahirnya Pansus tidak akan mengganggu proses hukum, karena pansus intrumen politik bahkan keduanya bisa saling berkoordinasi.