Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penandatanganan kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan kereta api perintis dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tahun anggaran 2020.
Penandatangan kontrak dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Keuangan PT KAI, serta disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, dan Dirut PT KAI Edi Sukmoro di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
“Ini adalah langkah baik dalam rangka mengeksekusi visi Presiden untuk memastikan konektivitas itu terjadi di mana-mana, tidak terkecuali pada daerah-daerah yang belum punya kemampuan maksimal yang harus disubsidi melalui angkutan perintis ini,” jelas Menhub, mengutip keterangan pers, Rabu (29/1/2020).
Advertisement
Adapun jangka waktu penyelenggaraan kontrak ini terhitung mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020, dengan nilai kontrak kerja sama sebesar Rp 159,280 miliar.
Nilai tersebut mengalami penurunan 11 persen dari total nilai kontrak dari tahun 2019 yang sebesar Rp. 179,477 miliar.
Subsidi Turun
Menhub menyebut turunnya nilai subsidi ini adalah tanda efisiensi, karena subsidi adalah stimulasi bagi suatu pergerakan.
Jika semakin hari okupansinya makin besar, pendapatan dari tiket juga makin besar, maka dalam waktu tertentu mungkin saja angkutan tidak perlu disubsidi lagi.
“Contohnya di Palembang, sekarang ini subsidinya Rp90 miliar, sekarang pendapatannya sudah Rp60 miliar. Dalam dua tahun diyakini akan melampaui itu, jadi subsidinya dapat kita alihkan ke tempat-tempat yang lain,” jelasnya.
Sementara, subsidi ini nantinya akan dialokasikan untuk kereta api perintis yang terdiri dari KA Bathara Kresna lintas Purwosari-Wonogiri Jawa Tengah, KA Cut Meutia lintas Krueng Mane-Krueng Geukueh Aceh Utara, KA Lembah Anai lintas Kayutanam-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat, KA Minangkabau Ekspres lintas BIM-Padang, dan KA LRT Sumatera Selatan.
Advertisement