Jasa Marga Jaring 277 Kendaraan Kelebihan Muatan di Jalan Tol

Pada operasi ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 08 Feb 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2020, 14:00 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jasa Marga melalui anak usahanya yaitu Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) melaksanakan Operasi Over Dimension Over Load (ODOL) pada Area Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan Dalam Kota. Target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.

Marketing and Communication Department HeadJasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti mengatakan, pada operasi ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar, yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.

Adapun pelaksanaan kegiatan ODOL yang dilaksanakan di 3 area tersebut yaitu, pertama, di ruas Tol Jagorawi. Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.

Kedua, ruas Jakarta-Tangerang. Lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.

Ketiga, ruas Dalam Kota. Lokasi dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.

"Operasi ODOL tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan. Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tekan Angka Kecelakaan

Kecelakaan di Tol Jagorawi
Mobil Sedang Ringsek Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Brimob di Tol Jagorawi, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). (Foto: Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan tol.

"Operasi ODOL itu dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan lalulintas yang dapat membahayakan pengemudi angkutan itu sendiri dan bagi pengendara lain yang sedang berkendara di jalan tol. Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul/tipis," tegas Bambang.

Bambang juga menambahkan agar pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diijinkan, mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga di harapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya