Jalan Tol Ditargetkan Bebas dari Truk Kelebihan Muatan di 2020

Kemenhub mengimbau bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, untuk segera normalisasi kendaraan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2019, 13:15 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2019, 13:15 WIB
Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Truk di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pada 2020 seluruh jalan tol di Indonesia akan terbebas dari kendaraan kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengaku akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan hal tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," kata Budi dikutip dari Antara, Minggu (3/11/2019).

Dia pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, untuk segera normalisasi kendaraan. Sehingga apabila masih ada kendaraan over dimensi maka disarankan tidak masuk jalan tol.

Sebab, nantinya di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan juga alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak.

Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, Kementerian Perhubungan juga akan mengupayakan agar penyeberangan juga terbebas dari ODOL.

“Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk akan menjadi wilayah yang bebas ODOL. Sehingga nanti tahun 2021 Indonesia bebas ODOL,” katanya.

Berdasarkan keterangan Kementerian PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43 miliar.

Para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk diminta untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.

“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” jelas dia.

Terkait dengan peran sektor perhubungan, Budi mengatakan, pihaknya fokus kepada keselamatan transportasi. Terutama terkait sarana angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus.

 

Proses

20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan.

Untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat memiliki fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta pengawasan.

"BPTD akan menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” katanya.

Setelah lulus melalui proses pemeriksaaan fisik kendaraan nantinya kendaraan tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya akan dilaksanakan pengujian pertama di UPUBKB sesuai domisili.

Dalam hal ini, UPUBKB bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya