DPR Dukung Pemerintah Fasilitasi UMKM Jualan di Rest Area Jalan Tol

DPR RI mendukung rencana UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 17:00 WIB
Mengintip Fasilitas Nyaman Rest Area Km 228A Tol Kanci-Pejagan
Suasana kantin di Rest Area Km 228A Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Rest area ini memiliki 308 toilet dan fasilitas lainnya seperti masjid, rumah makan, dan lain-lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendukung rencana UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sangat setuju, juga benar-benar harus terealisasikan," tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Ia menilai hal ini merupakan kebijakan yang positif dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. "Agar bermanfaat buat pengenalan pengembangan pemasaran produk UMKM disetiap titik," ujarnya.

Nasim juga meminta diwujudkannya aturan perundang-undangan yang jelas dan pengaturan harga sewa yang tepat bagi pelaku industri UMKM.

"Bagus, jelas regulasi juga, penetapan standart harga harus jelas buat UMKM, agar mereka tetap bisa berjualan. Harga sewa seharusnya dalam batas kemampuan pelaku UMKM," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Draft RUU Omnibus Law

Jalan Tol Segmen Sragen-Ngawi
Suasana Rest Area 538 tol Sragen-Ngawi di kilometer 538 jalan tol Solo-Ngawi, Jawa Tengah, Rabu (28/11). Tampak beberapa makanan khas daerah setempat atau makanan tradisional yang disajikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perlu diketahui, aturan terkait pelaku UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dengan skema kemitraan tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bab V bagian kesembilan Pasal 53 A ayat (1) dan ayat (2).

Pada ayat (1) sendiri dituliskan bahwa jalan tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.

Sedangkan pada ayat 2 tertuang bahwa dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya