72 Kapal Sitaan Aksi Pencurian Ikan Jadi Aset Negara

Hasil sitaan 72 kapal sudah menjadi aset negara di bawah komando Kementerian Keuangan

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2020, 19:15 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Satgas 115 kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan dengan menenggelamkan kapal perikanan pelaku illegal fishing di Natuna. (Dok: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Satgas 115 kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan dengan menenggelamkan kapal perikanan pelaku illegal fishing di Natuna. (Dok: KKP)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan 72 kapal ditangkap terkait aktivitas pemberantasan penangkapan ikan ilegal. Kapal tersebut saat ini telah menjadi aset negara.

"Hasil sitaan 72 kapal sudah menjadi aset negara di bawah komando Kementerian Keuangan," kata Menteri Edhy, seperti mengutip laman Antara, Selasa (25/2/2020).

Menurut dia, ada kendala bila ingin menyerahkan kapal-kapal sitaan tersebut ke pihak ketiga selain pemerintah. Ada proses yang harus dilalui serta persetujuan dari sejumlah pihak terkait nilai benda sitaan tersebut.

Dia menilai akan lebih mudah bila diserahkan ke badan-badan yang berkaitan dengan pemerintahan misalnya ke lembaga perguruan tinggi negeri atau BUMN.

Namun, ujar dia, untuk saat ini masih tidak tertutup kemungkinan hasil sitaan tersebut diserahkan kepada kelompok atau koperasi nelayan, tetapi sedang dicari polanya yang tepat dan sesuai aturan.

Menteri Edhy menginginkan agar inovasi dari kebijakan pengawasan kelautan dan perikanan juga menjadi hal yang efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Saya berharap ada terobosan dalam pelaksanaan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar nelayan kita yang mau berusaha dapat menjalankan usahanya dengan mudah dan terlindungi," katanya.

 

Pokmaswas

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan restocking 50.000 ekor ikan nilem ke Waduk GOR Jakabaring. (Foto: KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Secara khusus Edhy memuji langkah kebijakan Ditjen PSDKP yang sudah mengembangkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang dianggap telah membantu Ditjen PSDKP dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Menurut Edhy, Pokmaswas adalah contoh pendekatan yang baik dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga laut.

"Pokmaswas merupakan inisiasi yang bagus karena dengan sistem pengawasan berbasis masyarakat ini para nelayan dapat menertibkan dirinya sekaligus menjadi contoh bagi nelayan yang lain," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pokmaswas merupakan kelompok masyarakat nelayan yang aktif berpartisipasi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Saat ini, terdapat 2.581 Pokmaswas binaan Ditjen PSDKP KKP yang berperan aktif dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sementara itu Plt Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo menyampaikan bahwa aparat Ditjen PSDKP siap untuk melaksanakan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan illegal-destructive fishing dan membina nelayan Indonesia.

“Segenap aparat kami di lapangan akan bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing dan mengutamakan upaya preventif dan penaatan terhadap nelayan lokal," ungkap Nilanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya