Proses Pengangkatan ASN-PPPK Penyuluh Pertanian Segera Rampung

Saat ini progres pengangkatan ASN-PPPK Penyuluh Pertanian sudah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Mar 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2020, 19:00 WIB
Para penyuluh pertanian di Garut, Jawa Barat tengah mencoba penggunaan penyemprotan obat hama ulat grayak menggunakan drone atau pesawat tanpa awak di area pertanian jagung kecematan Banyuresmi
Para penyuluh pertanian di Garut, Jawa Barat tengah mencoba penggunaan penyemprotan obat hama ulat grayak menggunakan drone atau pesawat tanpa awak di area pertanian jagung kecematan Banyuresmi (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Bandar Lampung - Proses pengangkatan penyuluh Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera rampung.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi mengungkapkan, saat ini progresnya sudah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemenpan RB dan Kemenkeu sedang menggodok ini. Kalau menurut informasi dari Kemenpan RB itu sudah di meja Pak Presiden, menunggu diteken. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," ujar Dedi di Bandar Lampung, Sabtu (7/3/2020).

Sebanyak 11.590 dari 14.924 tenaga penyuluh pertanian honorer dinyatakan lulus menjadi ASN pada April tahun lalu. Proses pengangkatan tersebut sempat tersendat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) karena adanya larangan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"ASN PPPK yang kemarin sudah lulus passing grade sebanyak kurang lebih 12 ribu orang itu memang sekarang sudah diproses dan masih menunggu perpres. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi akan rilis perpresnya sehingga mereka menjadi ASN PPPK," ujar Dedi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Instruksi Presiden

Dedi Nusrsyamsi: Penyuluh Itu Merupakan Kopassus Pertanian
(foto: @Kementan)

Peningkatan status penyuluh THL menjadi ASN PPPK didasarkan pada Instruksi Presiden pada pertengahan Februari 2019 lalu.

Aturan itu menjelaskan tentang pemberian peluang kepada tenaga honorer dari profesi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian menjadi PNS.

Kekurangan tenaga penyuluh pertanian mengakibatkan produktivitas pertanian alami staknan lantaran tak ada penyuluh yang menumbuhkan kesadaran berinovasi dan mengenalkan teknologi pertanian mutakhir.

Untuk itu, Kementan gencar dorong penciptaan tenaga penyuluh pertanian swadaya. Tugas mereka sama dengan penyuluh ASN, namun mereka berasal dari petani.

Dalam hal ini Kementan mendorong petani yang punya daya inovasi tinggi dan melek teknologi menjadi tenaga penyuluh pertanian swadaya.

"Penyuluh swadaya kan petani juga. Petani dengan petani kan dekat, jadi kalau dia memberikan sesuatu, memberikan penyuluhan, memberikan saran kepada temannya yang juga petani akan lebih cepat dibandingkan penyuluh (ASN) kepada petani," pungkas Dedi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya