Cegah Penyebaran Corona, DJP Minta Wajib Pajak Laporkan SPT Online

Jika ada masyarakat terdeteksi atau pemeriksaannya di luar batas ketentuan tidak akan diizinkan masuk ke kantor Pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 15:30 WIB
Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta melayani para wajib pajak untuk melaporkan SPT mereka, Jakarta, Kamis (29/3). Wajib pajak terus berdatangan sejak pagi hingga sore untuk melaporkan SPT pajak tahun 2017 mereka. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan terus memitigasi penyebaran virus Corona. Sebagai upaya penanganan, DJP akan memperketat jalur masuk masyarakat di setiap kantor-kantor pajak melalui protokol Corona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, protokol ini diterapkan demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, terutama para wajib pajak dan pegawai pajak. Nantinya, jika ada masyarakat terdeteksi atau pemeriksaannya di luar batas ketentuan tidak akan diizinkan masuk.

"Tentang virus Corona, kami di DJP juga terapkan protokol baru. Hari ini dilakukan di berbagai tempat. Jadi nanti di kantor pajak akan ada thermal gun untuk melihat suhu tubuh, kalau 38 derajat ke atas, minta maaf tidak bisa kami terima,” kata dia di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Hestu menyarankan jika para wajib pajak yang merasa suhu tubuhnya di atas batas ketentuan, maka sebaiknya tidak melapor secara manual. Mengingat pelaporan secara online melalui sistem e-filing bisa dilakukan dan jauh lebih mudah dan cepat.

"Protokol ini sesuai di tempat lain, sesuai referensi dari Kemenkes WHO dan segala macam. Kita mohon maaf kalau tidak nyaman," kata dia.

 

Kasus Corona

Kerabat Pasien Corona Depok Dibawa ke RSPI Sulianti Saroso
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenakan pakaian pelindung khusus saat menangani pasien yang diduga terinfeksi Corona di Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan 13 orang yang positif terpapar virus corona (Covid-19) di Indonesia. Dua kasus di antaranya adalah warga negara asing (WNA).

"Pasien kasus 10, laki-laki, 29 tahun WNA. (Pasien) nampak dalam kondisi sakit ringan sedang. Ini bagian tracing kita atas kasus 01," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurut dia, pasien kasus 10 merupakan hasil penelusuran dari kasus 01. Artinya, WNA tersebut berasal dari klaster klub dansa dan pernah berkontak langsung dengan pasien kasus 01.

Selain itu, adapun pasien kasus 11 yang merupakan WNA berusia 54 tahun. Dia juga pernah berhubungan dengan pasien kasus 01 dan berasal dari klaster klub dansa.

"Pasien kasus 11, WNA, perempuan 54 tahun, kondisi tampak sakit ringan sedang, ini bagian dari tracing kontak kasus 01," ujar Yurianto.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya