Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Langkah ini sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat Virus Corona di Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, Rabu (18/3/2020), mengatakan, surat OJK kepada pelaku industri jasa keuangan menyebutkan, Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunansecara tepat waktu.
Advertisement
Baca Juga
Status tersebut ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020.
Dia mengatakan sehingga untuk merespon hal tersebut OJK memutuskan beberapa hal:
1. Batas waktu penyampaian laporan
a. Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik
b. Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa AkuntanPublik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
c. Laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan EfekIndonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek,diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor Pasar Modal.
2. Batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan olehPerusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2)Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana danPenyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor32 tahun 2014)
3. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan denganmekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem eRUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian danpelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
4. Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimanadimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segeraditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Jadwalnya
Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka:
a. Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020
b. Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020
c. Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi30 Juni 2020
d. Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yangdisiapkan oleh PT KSEI.
Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidakperlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.
Advertisement