Karantina Wilayah Tak Ganggu Distribusi Pangan dan Obat

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Bansar Panjaitan memastikan distribusi seluruh bahan pangan dan obat-obatan masih tetap aman.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 17:15 WIB
Menko Luhut Bahas Industri Mobil Listrik Nasional Bareng DPR
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan saat rapat koordinasi membahas pengembangan kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi gas buang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Bansar Panjaitan memastikan distribusi seluruh bahan pangan dan obat-obatan masih tetap aman. Menurutnya itu semua tidak jadi halangan meskipun nantinya bakal ada karantina wilayah di Jakarta.

"Kalau bahan pangan itu sudah diatur sedemikian rupa hampir tidak ada masalah lah. Jadi semua fasilitas untuk bahan pangan itu akan diberikan jadi saya tidak melihat itu jadi isu," kata dia dalam video offline yang dibagikan kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Meski begitu, pengawasan dalam pendistribusian kedua komoditas tersebut tetap perlu diawasi. Sebab jika tidak khawatir akan disalahgunakan pihak-pihak tertentu, dan barang yang seharusnya jatuh di tangan konsumen menjadi terhambat.

"Karena ketersedian 11 bahan pakan itu sekarang semua kami cek masih tersedia hanya penyalurannya ini yang perlu kita waspadai jangan sampai terhambat baik beras gula segala macam itu," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Jokowi: Status Darurat Kesehatan, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan kepres kedaruratan kesehatan," kata Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya