Ini Bidang Usaha, Industri dan Jasa Logistik yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Berlaku

Meski jika PSBB diberlakukan pada satu wilayah, ternyata ada sejumlah bidang usaha komersil dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Apr 2020, 19:25 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 19:25 WIB
Mulai Juli 2020, Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar Jakarta Diberlakukan
Ilustrasi pasar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini ditetapkan pada Jumat, 3 April 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan. Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas.

Meski jika PSBB diberlakukan pada satu wilayah, ternyata ada sejumlah bidang usaha komersil dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.

Berikut rinciannya, mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Minggu (5/4/2020).

Bidang usaha yang dimaksud, yakni:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan danbarang pangan atau kebutuhan pokok serta barangpenting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawangbombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggarainfrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi.Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlahminimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Industri

Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja memotong pola di pabrik Garmen,Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara untuk perusahaan industri dan kegiatan produksi:

1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obatobatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku danzat antaranya.

2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineraldan kegiatan yang terkait dengan operasipenambangan.

4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan,obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.

5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura

6. Unit produksi barang ekspor

7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Perusahaan logistik dan transportasi

1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah

2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang

3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos

4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantaipenularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya