BCA Tebar Dividen Rp 13,6 Triliun

Selain dividen, RUPST juga menyetujui laporan tahunan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge).

oleh Tira Santia diperbarui 09 Apr 2020, 18:57 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 18:53 WIB
Kantor PT Bank Central Asia Tbk (BCA). saat ini transpormasi digital BCA melalui internet dan mobile banking, dan berbagai aplikasi, fitur, alat pembayaran nontunai.
Kantor PT Bank Central Asia Tbk (BCA). saat ini transpormasi digital BCA melalui internet dan mobile banking, dan berbagai aplikasi, fitur, alat pembayaran nontunai.

Liputan6.com, Jakarta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (Perseroan) memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 555 per saham. Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 100 per saham yang telah dibagikan pada tanggal 20 Desember 2019. 

Dividen yang dibagikan sebesar 47,9 persen atau Rp13,6 triliun dari total Laba Bersih tahun buku 2019. 

“Dividen tersebut meningkat cukup signifikan yaitu sebesar 15,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” dikutip dari pernyataan resmi manajemen perusahaan usai RUPST,  di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Selain dividen, RUPST  juga menyetujui laporan tahunan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge), kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Kemudian menyetujui perubahan anggota Direksi Perseroan dengan mengangkat Bapak Haryanto Tiara Budiman dan Bapak Gregory Hendra Lembong, dan menerima pengunduran diri Ibu Inawaty Handojo selaku Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan) Perseroan. 

Selain itu, pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 202,  serta tantiem untuk tahun buku 2019 yang akan dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. 

Serta memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan melakukan audit pada tahun 2020. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membayar dividen interim untuk tahun buku 2020. Serta menyetujui perubahan recovery plan Perseroan. 

Direksi

BCA juga mengubah anggota Direksi Perseroan dengan mengangkat Haryanto Tiara Budiman, dan Gregory Hendra Lembong. RUPST menerima pengunduran diri Ibu Inawaty Handojo selaku Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan) Perseroan.

“Pengangkatan Bapak Haryanto Tiara Budiman selaku Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan) dan Bapak Gregory Hendra Lembong selaku Direktur Perseroan, akan efektif pada hari kerja pertama bulan berikutnya, setelah Perseroan menerima persetujuan dari OJK untuk pengangkatan tersebut,” dalam keterangan perusahaan.

Selain itu, pengangkatan dua anggota direksi baru BCA tersebut untuk melengkapi kapabilitas manajemen BCA, dalam mengembangkan bisnis perseroan dalam menghadapi dinamika bisnis ditengah kompetisi ketat dan perkembangan teknologi digital di masa depan.

Berikut susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Presiden Komisaris: Djohan Emir Setijoso

Komisaris: Tonny Kusnadi

Komisaris Independen: Cyrillus Harinowo

Komisaris Independen: Raden Pardede

Komisaris Independen: Sumantri Slamet

 

Direksi:

Presiden Direktur: Jahja Setiaatmadja

Wakil Presiden Direktur: Armand Wahyudi Hartono

Wakil Presiden Direktur: Suwignyo Budiman

Direktur: Subur Tan

Direktur: Henry Koenaifi

Direktur Independen: Erwan Yuris Ang

Direktur: Rudy Susanto

Direktur: Santoso

Direktur: Lianawaty Suwono

Direktur: Vera Eve Lim

Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan): Inawaty Handojo (Masih menjabat Hingga Mei 2020)

Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan): Haryanto Tiara Budiman (Efektif Mei 2020)

Direktur: Gregory Hendra Lembong (Efektif Mei 2020)

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya