Ada Virus Corona, Truk ODOL Tak Lagi Ditilang

Kementerian Perhubungan melonggarkan kembali kebijakan penindakan truk-truk yang kelebihan muatan

oleh Tira Santia diperbarui 12 Apr 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 12:30 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona bagi kendaraan obesitas atau Over Dimention Over Load (ODOL) tidak akan ditilang.

“Kalau dijumpai lebih dari kapasitas yang ada nanti kepolisian tidak melakukan penilangan namun disuruh kembali lagi sesuai ketentuan yang ada,” kata Budi dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Dia mengaku sudah berdikusi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk penyebrangan pihaknya sudah menyebar surat edaran, bagi Gubernur, Bupati, Walikota, apabila daerah itu menutup angkutan penumpang, namun untuk angkutan logistik jenis apapun diperbolehkan beroperasi. Tapi tetap harus disesuaikan dengan klasifikasi logistik yang ditentukan yakni tidak kelebihan muatan.

Namun, secara umum angkutan transportasi darat lebih ditekankan pada teknisnya, yakni pihaknya mengutamakan untuk angkutan umum, mulai pemberangkatan dan kedatangan itu protokolnya sesuai dengan arahan dari kementrian kesehatan.

“Misalnya diawal harus dilakukan pembersihan dengan disenfektan, kepada para pengemudinya harus menggunakan masker dan sebagainya, saya kira protokol itu sudah dilakukan,” ujarnya.

 

Mengikuti Protokol Kesehatan

Dirjen Hubdat Umumkan Penyesuaian Biaya Jasa Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat menggelar konferensi pers pada Selasa (10/3) di Kementerian Perhubungan.

Kemudian, pada intinya, baik kendaraan umum maupun pribadi dan juga logistik, ia menegaskan diharuskan untuk mengikuti protokol. Protokol tersebut yakni, menggunakan masker bagi pengemudi dan penumpang, melakukan pembersihan dengan disenfektan secara rutin, dan menyediakan hand sanitizer disetiap moda transportasi.

“Diharapkan jangan sampai apa yang sudah kita buat regulasi ini sifatnya yang spesifik menjadi kewenangan kita, kita tidak mengabaikan protokol  dari kemenkes untuk menerapkan Physical distancing,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya