Hore, Karyawan 18 Sektor ini Bakal Bebas Bayar Pajak

Pemerintah memberikan kelonggaran atau penundaan atau pemotongan pajak yaitu PPh Pasal 21/22/25, serta PPN.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Apr 2020, 12:25 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 12:25 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyiapkan stimulus ekonomi untuk sektor riil. Stimulus ini merupakan perluasan pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Niai (PPN). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam stimulus untuk sektor riil, kebijakan yang diambil adalah kelonggaran atau penundaan atau pemotongan pajak  yaitu PPh Pasal 21/22/25, serta PPN. 

Pemerintah juga memberikan kelonggaran atau penundaan pembayaran utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.

“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Airlangga bercerita, untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur. Insentif tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.

Masukan Banyak Pihak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, pemerintah menerima berbagai masukan dari para asosiasi usaha dan industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga, asosiasi dan stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal.

Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Rabu 22 April 2020 dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.

“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ujar Airlangga.

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit).

Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Airlangga menjelaskan beberapa kelompok sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini.

Sektoe tersebut adalah perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima) , sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.

Rincian Sektor

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;

2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;

3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI;

4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;

5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;

6. Konstruksi ada 60 KBLI;

7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;

8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;

9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;

10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;

11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;

12. Real Estat ada 3 KBLI;

13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;

14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;

15. Pendidikan ada 5 KBLI;

16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;

17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;

18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;

19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.

Pemerintah berharap, perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif fiskal ini prosesnya betul-betul terbuka (dibahas bersama semua pihak terkait), transparan (secara terbuka mengundang masukan K/L dan Asosiasi Usaha), dan terukur (dampak fiskal dan penyelamatan tenaga kerja).

"Sesuai pesan Presiden, pemberian stimulus ekonomi berupa insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala, sehingga efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional kita," pungkas Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya