Liputan6.com, Jakarta - Grab Holding Inc. mencari solusi agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya terkait dengan dampak pandemi corona yang memukul perekonomian.
Solusi yang ditawarkan oleh Grab kepada karyawannya yaitu mengambil cuti tanpa gaji secara sukarela hingga mengurangi jam kerja.
Baca Juga
Melansir dari laman Bloomberg, Sabtu (2/5/2020), Chief Executive Officer CEO) Grab, Anthony Tan, mengatakan bahwa pandemi covid-19 ini sebagai ujian terbesar sepanjang sejarah Grab.
Advertisement
Artikel mengenai Grab yang menawarkan cuti tanpa digaji kepada karyawannya ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (3/5/2020):
1. Hindari PHK Akibat Corona, Grab Tawarkan Cuti Tanpa Gaji ke Karyawan
Perusahaan penyedia layanan ride hailing dan pengiriman makanan, Grab Holdings Inc., telah meminta karyawannya untuk mengambil cuti tanpa gaji secara sukarela hingga mengurangi jam kerja. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19.
Perusahaan yang berbasis di Singapura dan didukung oleh SoftBank Group Corp ini, mengatakan telah memberikan pilihan kepada seluruh karyawannya di berbagai wilayaah untuk mengambil opsi kerja yang fleksibel, termasuk cuti panjang.
"Kami mengambil langkah-langkah aktif untuk menghemat uang dan mengelola basis karyawan kami, sebelum kami mempertimbangkan PHK," jelas Grab.
Advertisement
2. Khofifah Bongkar Penyebab Ratusan Karyawan Sampoerna Terpapar Corona
Pemerintah mengakui banyaknya penderita virus corona alias covid-19 dari pabrik rokok Sampoerna tak lepas dari keterlambatan respon dinas terkait. Imbasnya ratusan karyawan dalam kompleks pabrik tersebut terpapar corona.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengakui temuan adanya pasien positif corona di pabrik Sampoerna Rungkut itu sebenarnya sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Surabaya. Laporan itu, terkait dengan 2 karyawan Sampoerna yang meninggal lebih dulu.
Khofifah menyebut laporan tersebut sudah disampaikan sejak 14 April lalu. Namun, Gugus Tugas Covid-19 Jatim tidak mendapatkan informasi dari Dinkes Surabaya.
3. Ada Corona, Pemerintah Bantah Batalkan SKB CPNS
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 akibat pandemi virus corona.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan SKB yang semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono menyampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Advertisement