Gaji Pekerja di 1.062 Industri Bebas Pajak Selama 6 Bulan, Cek Daftarnya

PPh Pasal 21 untuk sementara ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Mei 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 12:30 WIB
Pabrik Baru Milik Mitsubhisi-Bekasi- Angga Yuniar-20170425
Suasana perakitan mobil di PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/4). Menempati luas area 30 hektar, pabrik MMKI telah mulai memproduksi Pajero Sport & small-MPV Mitsubishi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah memberikan insentif bagi pekerja yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19), yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk 6 bulan ke depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 April 2020.

Dengan adanya insentif tersebut, maka PPh Pasal 21 untuk sementara ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Dalam kebijakan ini, ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang pajak penghasilan karyawannya ditanggung pemerintah hingga 6 bulan ke depan, terhitung sejak April 2020.

Kendati demikian, tak semua pegawai akan mendapat insentif pembebasan PPh 21. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp 200 juta per tahun, atau Rp 16,6 juta per bulan.

"Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat 3 poin c.

Adapun masa pembebasan pajak ini akan berlangsung 6 bulan sejak April 2020 hingga September 2020.

"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020," jelas Pasal 2 ayat 9.

Simak aturan lengkap dan daftar 1.062 industri di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gaji Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak di Tengah Corona, Masyarakat Semringah

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Salah satu paket stimulus ekonomi pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat pandemi Virus Corona (COVID-19) adalah penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

Per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai pandemi mereda. 

Selama ini PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan sehingga penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu. 

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, stimulus pajak penghasilan ini merupakan kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Berdasarkan studi  DDTC Fiscal Research juga terlihat bahwa instrumen penghapusan pajak penghasilan sementara banyak dilakukan oleh negara lain. 

Aji menuturkan, dampak pandemi COVID-19 dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock).

Jika guncangan penawaran terjadi, ada kemungkinan terjadi kenaikan harga sehingga daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan skenario ini, pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

“Justru dengan kebijakan ini pemerintah mencegah supaya dampak demand shock tidak terlalu dalam. Apalagi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2020).


Angin Segar

20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Ir. Purnomo mengatakan, insentif penghapusan pajak penghasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.

“Dampak COVID-19 juga sangat terasa di daerah khususnya pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman yang memiliki sebaran pekerja yang cukup luas di Indonesia,” ujarnya. 

Purnomo melanjutkan, kebijakan pembebasan PPh 21 sangat membantu bagi pekerja di industri RTMM untuk menghadapi situasi ekonomi yang tidak pasti akibat pandemi. Selain itu, penggratisan pajak ini juga memberikan pengaruh positif untuk industri RTMM apabila pekerjanya mendapatkan keringanan melalui bebas pajak. 

“Ditanggungnya pajak penghasilan secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga,” kata Purnomo.   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya