Perbanas Minta Menkeu Naikkan Batas Gaji Bebas Pajak

Pemerintah perlu memberikan stimulus melalui instrumen fiskal, untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 18:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan batas maksimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini dipatok sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Wakil Ketua Perbanas Tigor Siahaan mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus melalui instrumen fiskal, untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal itu untuk mengantisipasi melemahnya konsumsi yang dikhawatirkan juga dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi domestik.

"Menaikkan PTKP akan memberi daya beli lebih kepada masyarakat khususnya masyarakat bawah," ujar dia seperti mengutip Antara, Senin (25/11/2019). 

Tigor mengharapkan pemerintah masih memiliki ruang menambah stimulus fiskal. Dia juga meminta pemerintah untuk mendorong realisasi belanja modal sejak awal tahun agar roda pergerakan ekonomi dapat berputar dan permintaan kredit perbankan meningkat.

Sedangkan, stimulus agar batas PTKP dinaikkan, diharapkan Tigor dapat menjadi stimulus yang mampu mengurangi tekanan terhadap konsumsi.

"Selain itu stimulus percepatan belanja biasanya baru di paruh kedua tiap tahun. Alangkah baiknya sejak kuartal I percepatan belanja pemerintah sudah dilakukan sehingga ada stimulus untuk kemudian meningkatkan bantuan sosial," ujar dia.

Tigor mengatakan usulan tersebut sesuai dengan kajian yang telah dilakukan Perbanas. Jika PTKP dinaikkan, dia meyakini daya beli masyarakat segmen berpendapatan menengah dan menengah ke bawah dapat meningkat.

 

Tonton Video Ini

Tertinggi di ASEAN

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Adapun pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terakhir kali menaikkan PTKP pada April 2016. Saat itu, otoritas fiskal menaikkan PTKP hingga 50 persen menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan dari Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mempertanyakan usulan Perbanas tersebut. Hal itu karena besaran PTKP di Indonesia, menurut dia, sudah menjadi yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Namun jika usulan tersebut dapat efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dia membuka peluang untuk memulai pembahasan dengan Menkeu Sri Mulyani.

"Tapi yang diminta Perbanas ini, kenaikan PTKP-nya berapa ?," ujar Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta Perbanas untuk menginventarisasi permintaan kepada otoritas fiskal, yang bertujuan untuk memulihkan pertumbuhan bisnis perbankan.

Dia memahami bisnis perbankan, terutama dari pertumbuhan kredit, cukup tertekan pada tahun ini karena perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Pada tahun ini pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan tumbuh melambat dibanding 2018 yang 12,1 persen.

OJK memperkirakan pertumbuhan kredit 2019 di rentang 8-10 persen, sedangkan Bank Indonesia meyakini pertumbuhan kredit tahun ini hanya delapan persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya