UMP 2025 Naik 6,5%, Apa Dampak ke Investasi?

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dari usulan awal 6% menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks investasi

oleh Tira Santia diperbarui 01 Des 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi UMK 2021 (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dari usulan awal 6% menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks investasi. Namun, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, meyakini bahwa kebijakan UMP 2025 tidak akan menghambat masuknya investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Kenaikan UMP tidak akan memengaruhi investasi. Produktivitas tenaga kerja adalah hal yang lebih penting, dan itu yang harus terus kita tingkatkan, terutama dengan semakin banyak perusahaan yang masuk ke Indonesia," kata Rosan saat ditemui usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Produktivitas Tenaga Kerja, Bukan Biaya Upah Murah

Rosan menekankan bahwa produktivitas tenaga kerja menjadi kunci utama bagi pengusaha dan investor, bukan sekadar upah murah.

"Saya sering berdiskusi dengan para pengusaha dan investor, baik dalam maupun luar negeri. Yang mereka perhatikan adalah produktivitas tenaga kerja, bukan lagi biaya UMR yang rendah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan dapat tetap efisien meskipun membayar upah yang lebih tinggi, asalkan produktivitas tenaga kerja juga meningkat.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan bisa lebih menguntungkan jika pekerjanya lebih produktif, meskipun upahnya sedikit lebih tinggi.

"Daripada mempekerjakan dua orang dengan biaya murah, mungkin lebih efisien jika membayar lebih tinggi untuk satu pekerja yang lebih produktif," tambah Rosan.

 

Fokus pada Pertumbuhan Jangka Panjang

UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rosan juga menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak akan memengaruhi keputusan investasi karena perusahaan tidak hanya melihat biaya tenaga kerja, tetapi juga mempertimbangkan potensi pertumbuhan jangka panjang.

"Investasi, khususnya di sektor manufaktur, biasanya direncanakan untuk jangka waktu panjang. Misalnya, membangun pabrik membutuhkan waktu dua tahun, dan selama itu kami dapat mempersiapkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan mereka," jelasnya.

Dalam periode tersebut, pemerintah memastikan tenaga kerja Indonesia tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga standar internasional.

"Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja kita menerima upah yang kompetitif, bahkan bisa mencapai standar internasional," katanya.

Ekosistem Investasi yang Kompetitif

Rosan optimistis bahwa kebijakan kenaikan UMP, jika disertai peningkatan produktivitas tenaga kerja, akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih efisien dan kompetitif.

"Kuncinya adalah bagaimana kita meningkatkan produktivitas tenaga kerja seiring kenaikan upah. Dengan cara ini, Indonesia dapat tetap menarik bagi investor," tegas Rosan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya