Tata Cara Dapat Keringanan Kredit untuk UMKM yang Terdampak Corona

Kementerian Koperasi dan UKM merilis daftar lembaga yang menyediakan relaksasi kredit bagi pelaku UMKM yang terdampak Corona.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Mei 2020, 10:40 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 10:40 WIB
Perlambatan Kredit UMKM
Perajin memperlihatkan sepasang sandal yang selesai dibuat di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pengamat menilai perlambatan pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi tidak akan berlanjut pada tahun ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) merilis daftar lembaga yang menyediakan relaksasi kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Corona. Selain daftar lembaga, Kementerian Koperasi dan UKM juga menjelaskan tata cara untuk mendapatkan keringanan kredit tersebut.

“Masih cukup banyak #SobatKUKM yang bertanya terkait aturan relaksasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK. Mohon diingat, tidak semua kredit mendapat relaksasi dan yang dapat mengabulkan pengajuan Sobat adalah lembaga kredit yang memberikan kredit kepada #SobatKUKM,” tulis unggahan akun instagram @kemenkopukm, Selasa (12/5/2020).

Berikut ini tata cara pengajuan keringanan kredit, sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020. Patut dicatat, relaksasi kredit tersebut harus ada permohonan dari debitur dan harus berdasarkan hasil evaluasi setiap lembaga peminjam.

Nah, tapi setiap lembaga memiliki cara dan wewenang yang beda dalam mengevaluasi.

Cara pengajuannya gimana? Kementerian Koperasi dan UKM merangkum syarat dan cara pengajuan relaksasi di beberapa lembaga pemberi pinjaman (non-bank dan bank):

Leasing BFI

Salah satu lembaga leasing yang sudah memberikan relaksasi pada debiturnya adalah BFI. Bagi yang memiliki cicilan kredit ke BFI, perhatikan tata cara berikut ini:

1. Nilai pembiayaan kurang dari Rp 10 miliar

2. pekerja sektor informal atau sektor UMKM atau yang terdampak langsung.

3. Per 29 Februari 2020 posisi pembayaran angsuran lancar

4. Unit fisik sesuai dengan pengajuan awal dan masih dalam penguasaan konsumen.

5. Domisili konsumen sama dengan domisili yang tercatat di pengajuan awal.

Cara pengajuan keringanan kredit ke BFI:

1. mengisi formulir di http://cfg.bfi.co.id/permohonanreschedule

2. Lengkapi semua persyaratan yang tercantum dalam formulir berikut dengan foto dan dokumen yang diminta.

3. BFI Finance akan menghubungi sobat melalui telepon, email, atau aplikasi Whatsapp. Jadi, pastikan nomor yang sobat submit masih aktif.

4. Persetujuan akan disampaikan melalui telepon, email, atau aplikasi Whatsapp.

 

BRI

BRI Relaksasi 134 Ribu Pelaku UMKM
BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Ada beberapa alternatif skema bagi pelaku UMKM dan ritel yang mau mengajukan relaksasi dari BRI, di antaranya:

1. Apabila mengalami penurunan omzet sebesar 30 persen maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit.

2. Apabila mengalami penurunan omzet sebesar 50-75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

3. Apabila mengalami penurunan omzet di atas 75 persen mendapat penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Kriteria pemohon seperti apa?

Debitur UMKM mengalami kesulitan memenuhi kewajiban karena terdampak covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal, kooperatif terhadap upaya restrukturisasi.

Cara pengajuan ke BRI:

1. menghubungi relationship manager (RM) pengelola kredit dan mengisi formulir aplikasi online atau melalui email, atau bisa juga datang ke kantor bank BRI pengelola kredit.

2. unit kerja pengelola akan melakukan analisa atau penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan melalui restrukturisasi kredit.

3. Mekanisme restrukturisasi kredit akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di BRI.

 

 

 

Mandiri Utama Finance

PT Mandiri Tunas Finance
PT Mandiri Tunas Finance. (Foto: MTF)

Berikut yang berhak mengajukan relaksasi, yakni:

1. Debitur yang terdampak langsung covid-19

2. Dinyatakan positif covid-19 atau PDP.

3. Perusahaan tempat sobat bekerja menurunkan pendapatan karena pandemic.

4. Debitur yang usahanya mengalami penurunan karena pandemic covid-19.

5. Telah menjadi debitur selama 3 bulan status kredit lancar.

Cara pengajuan ke Mandiri Utama Finance:

1. masuk ke website https://www.mandiriutamafinance.id/

2. Unduh formulir keringanan pemayaran angsuran

3. Isi data secara lengkap dan benar, serta jangan lupa tandatangani formulirnya.

4. SIapkan foto dokumen pendukung, yakni foto KTP, foto unit kendaraan bersama debitur (wajib kelihatan nomor polisi), dan foto STNK.

5. Unggah formulir yang sudah diisi beserta dokumen pendukung

6. Persetujuan keringanan pembayaran angsuran diputuskan oleh komite sesuai ketentuan OJK dan MUF.

7. Informasi atas pengajuan permohonan keringanan pembayaran angsuran akan dikirimkan melalui email.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya