Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Beleid tersebut menyebutkan, pemerintah dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui beberapa cara.
"Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan," tulis Pasal 4 PP 23/2020, sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (13/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Secara rinci, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pembagian suntikan dana tersebut dalam paparannya kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah telah mengalokasikan Rp 318,09 triliun untuk UMKM, BUMN hingga korporasi.
Khusus untuk BUMN, pemerintah menggelontorkan dana sebesar RP 152,15 triliun, yang dialirkan melalui PMN, pembayaran kompensasi, hingga dana talangan.
PMN akan diberikan kepada 5 BUMN, yakni PT PLN sebesar Rp 5 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp 11 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 2,5 triliun dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebesar Rp 500 miliar. Total PMN yang disalurkan ialah Rp 25,27 triliun.
Pembayaran Kompensasi
Pembayaran kompensasi diberikan kepada 3 BUMN, yaitu PT Pertamina sebesar Rp 48,25 triliun, PT PLN sebesar Rp 45,42 triliun dan Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar. Total pembayaran kompensasi yang disalurkan ialah Rp 94,23 triliun.
Sedangkan untuk dana talangan investasi akan diterima oleh 6 BUMN yaitu Perum Bulog sebesar Rp 13 triliun, PT Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun, PTPN sebesar Rp 4 triliun, PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun dan Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar.
Total penyaluran dana talangan investasi mencapai Rp 32,65 triliun.
Advertisement