THR PNS Cair Minggu Ini, Jumlahnya Capai Rp 29,3 Triliun

Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Mei 2020, 12:16 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 12:14 WIB
Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini.

"PP-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, atau sudah ditandatangani, dan PMK juga sudah kaluar, kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR ini, kita harapkan akan bisa dilakaukan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini, yaitu pada tanggal 15 (April)," ujaranya dalam vido konverensi, Senin (10/5/2020).

Adapun jumlahnya, untuk THR dari ASN pusat TNI Polri sebesar Rp 6,775 triliun, untuk pensiunan sebesar Rp 8,708 triliun, dan untuk ASN daerah diperkirakan adalah Rp 13,898 triliun.

Sebagai informasi, Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II.

"Jadi artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR,"

"Jadi total dari THR yang akan dicairkan yaitu pada hari jumat ini adalah sekitar Rp 29,328 triliun," pungkas Menkeu.

 

Sebelumnya

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran 2020.

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.

"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (5/5/2020).

Dia melanjutkan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya