Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Paling Lambat 5 Hari Sebelum Lebaran

Proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Mei 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2020, 20:00 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut dengan PNS bisa bernafas lega pada Ramadan dan Lebaran Tahun ini. Meski di tengah pandemi corona dan kelesuan ekonomi, para abdi negara ini tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran 2020.

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.

"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (5/5/2020).

Dia melanjutkan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pencairan THR akan dilaksanakan masing-masing instansi dengan pedoman pelaksanaan dari Menteri Keuangan," ungkap dia.

Saat ini, pemerintah disebutnya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Rencananya, RPP tersebut diproyeksikan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

Pengamat: Penundaan Pembayaran THR PNS Justru Memperburuk Keadaan

Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertimbangan itu dilakukan karena beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus Corona (covid-19).

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah mengatakan, sangat disayangkan jika dalam kajian yang dilakukan pemerintah berbuntut pada penundaan pembayaran gaji ke-13 dan pemberian THR. Sebab, itu makin memperburuk keadaan di tengah penyebaran virus Corona.

"Sangat disayangkan kalau pemerintah menunda gaji ke-13 dan THR justru ditengah himpitan wabah Covid-19," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4/2020).

Piter memaklumi kondisi APBN saat ini sedang tertekan akibat pelebaran defisit dalam rangka meningkatkan stimulus, baik dalam rangka membantu masyarakat terdampak maupun untuk menjaga perekonomian. Namun, bukan berarti pemerintah menunda kewajibannya dalam memberikan gaji ke-13 hingga THR.

"Pemerintah jangan tanggung. Pelebaran defisit sudah bisa dipastikan. Tambahan sedikit untuk membayar THR dan gaji ke-13 tidak akan memperburuk defisit yang sudah diputuskan lebih besar," kata dia.

Dia menambahkan, dengan tetap pemberian gaji ke-13 dan THR dampak positifnya adalah mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga perekonomian. Dan yang lebih penting lagi memberikan spirit kepada masyarakat, khususnya PNS di tengah himpitan wabah Covid-19.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya