Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, mengatakan bahwa hingga nanti pusat perbelanjaan atau mal telah dibuka dan tidak ada batasan usia bagi pengunjung mal.
“Pihak APPBI DKI menyampaikan bahwa Asosiasi Pengelola Mal tidak pernah berencana dan menyampaikan untuk melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung,” kata Ellen dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).
Ia menegaskan kembali apabila ada berita yang beredar tentang akan adanya batasan usia di atas 45 tahun yang tidak boleh berkunjung ke mal, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
Kendati begitu, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung hampir 2 bulan ini , ia menilai bahwa semua masyarakat sudah paham, dan mengetahui berbagai cara untuk menjaga kesehatan bagi semua keluarga masing-masing.
“Maka tidak diperlukan lagi adanya batasan yang terkait usia,” ujarnya.
Namun yang terpenting, dirinya menekankan bahwa APPBI-DKI akan menyerahkan semua keputusan, seperti tanggal dan jam buka mal kembali sesuai dengan kondisi setiap anggota, asalkan tidak melanggar jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi DKI.
Mal Boleh Buka di Tengah Corona, Ini Syaratnya
Pemulihan ekonomi menjadi prioritas utama bagi industri terimbas covid-19, termasuk pusat perbelanjaan, yang cukup terpuruk akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran covid-19.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku bahwa pusat perbelanjaan mengalami kondisi terpuruk hampir selama tiga bulan. Untuk itu, dalam upaya pemulihan ekonomi, maka pusat perbelanjaan siap untuk beeoperasi kembali.
"Pusat Perbelanjaan siap untuk beroperasional kembali setiap saat namun tentunya tetap harus disertai dengan perhatian terhadap kesehatan masyarakat karena wabah COVID - 19 belum berakhir," jelasnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, banyak juga masyarakat yang sudah tidak sabar untuk datang ke Pusat Perbelanjaan, sehingga pusat perbelanjaan telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk dilaksanakan secara disiplin.
"Kami harap semua yang berkepentingan dapat mematuhi Protokol Kesehatan agar Pusat Perbelanjaan dapat beroperasi dengan aman melayani masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Alphonzus menjelaskan akan ada pengaturan untuk semua pihak yang terkait dengan operasional pusat perbelanjaan, diantaranya; karyawan Pusat Perbelanjaan, karyawan Penyewa, karyawan Mitra Kerja dan tentunya juga Pengunjung.
Advertisement
Syaratnya
Beberapa hal standar yang akan diatur dan harus dipatuhi, ntara lain:
1. Semua harus menggunakan masker,
2. Pemeriksaan suhu tubuh,
3. Pengaturan antrian,
4. Pembatasan jumlah orang di dalam lift,
5. Pembatasan jumlah orang yang berkumpul,
6. dan lainnya.
"Nantinya akan ada petugas khusus yang akan selalu berkeliling untuk mengingatkan dan menegur semua pihak yang belum memenuhi Protokol Kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia ( Hippindo), Tutum Rahanta juga mengungkapkan hal serupa, yakni untuk penyewa, hanya mengikuti saja.
"Kalau penyewa mengikuti saja. Karena masing-masing daerah berbeda-beda," kata dia kepada Liputan6.com dalam kesempatan yang berbeda.