Perusahaan Harus Didorong ke Kondisi New Normal

Perusahaan diminta untuk bisa tetap produktif dengan memaksimalkan keadaaan demi menekan angka PHK akibat pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2020, 21:32 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 21:30 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kurva pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian pemerintah. Dalam kondisi ini perusahaan diminta untuk bisa tetap produktif dengan memaksimalkan keadaaan demi menekan angka PHK akibat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perusahaan harus didorong pada kondisi New Normal. Apalagi saat ini sejumlah produk esensial masih bisa berjalan. Lalu defisit perdagangan menipis karena delta ekspor-impor berkurang.

"Sektor manufaktur secara year to year masih positif meski ada penurunan sampai 50 persen," kata Airlangga dalam video konferensi bersama Kumparan, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Airlangga melanjutkan bisnis di sektor alat kesehatan juga menunjukkan kondisi positif. Selain mereka masih beroperasi, produksi alat pelindung diri (APD) buatan Indonesia juga berpotensi untuk diekspor. Apalagi produk APD sedang diburu berbagai negara.

Selain itu, sektor pertambangan juga masih bisa beroperasi. Sebab sektor ini biasa dikerjakan di lokasi yang jauh dari pemukiman. Termasuk sektor pertanian yang juga dalam kegiatannya memang bekerja dengan jarak antar satu sama lainnya.

"Sektor pertambangan di luar pemukiman bisa didorong, oil and gas juga," kata dia.

 

Karyawan yang Sudah Kena PHK

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, bagi karyawan yang terlanjur di PHK, Mantan Ketua DPR ini menyarankan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja. Korban PHK bisa mengikuti pelatihan yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga selama masa pandemi ini berlangsung mereka dapat mengasah kemampuan sesuai bakat dan peminatan.

Pada program ini juga, peserta akan mendapatkan insentif tambahan selama 4 bulan sebesar Rp 600 ribu tiap bulannya. Lewat program pembiayaan ini diharapkan para peserta bisa menjadi wirausahawan baru ditengah pandemi ini.

"Lewat program ini pemerintah mendorong agar peserta pelatihan menjadi wiraswasta," kata Airlangga.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya