Liputan6.com, Jakarta Ekonom Doddy Ariefianto menilai sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto, ditambah kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek dan kurir online dapat daya beli masyarakat jelang Lebaran.
Doddy berpendapat stimulus ekonomi oleh pemerintah ini patut diapresiasi. Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial, diskon harga tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, diskon belanja, program pariwisata mudik lebaran, stabilisasi harga pangan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.
“Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujar Doddy, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Ia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat. Pasalnya, pada libur lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.
“Kebijakan ini memiliki manfaat multiplier yang besar mengingat masyarakat akan menggunakan daya beli tersebut di daerah-daerah (mudik). Memberikan dampak pemerataan,” ungkapnya.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Di samping itu, Doddy memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I dapat mencapai 5,2%.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia Semester 1 2025 diperkirakan 5,2%, sedangkan full year 2025 5,5%,” jelas Doddy.
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang sebesar 5%.
“Tahun lalu (2024) pertumbuhan ekonomi 5,0%. Jadi ya ada sedikit kenaikan,” tutur Doddy.
Ojol Minta THR Sesuai UMP, Ini Hitungannya
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda mengaku telah mengusulkan pedoman perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pengemudi online, yaitu menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pemberian THR untuk pengemudi online tidak hanya berdasarkan tingkat keaktifan, melainkan disesuaikan juga dengan UMP masing-masing pengemudi online berada.
"Kami, asosiasi ini, kan pernah menyampaikan pedoman nilai berapa untuk idealnya THR itu kepada Kemnaker. Jadi, kami meminta itu berdasarkan UMP di masing-masing daerah," kata Igun kepada Liputan6.com, Selasa (11/3/2025).
Sebagai contoh, di Jakarta dengan UMP sekitar Rp 5 juta, pengemudi yang aktif 70 persen dalam setahun akan mendapatkan THR sebesar Rp 5 juta dikalikan 70 persen.
Advertisement
Tingkat Keaktifan
Kemudian, jika tingkat keaktifannya 60 persen, maka perhitungannya mengikuti persentase tersebut. Dengan demikian, pengemudi yang lebih aktif akan mendapatkan THR yang lebih besar dibandingkan yang kurang aktif.
"Patokannya, acuannya berdasarkan per rata tapi dari persentase keaktifan di pengemudi ini. Nah, itu pedoman kami terhadap THR," ujarnya.
Adapun, terkait besaran THR yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menilai bahwa pemberian THR berdasarkan tingkat keaktifan pengemudi, menurutnya itu adalah hal yang wajar.
"Terkait dengan nilai dari THR yang bentuknya berdasarkan keaktifan, ya memang kalau kami melihat itu adalah normatif atau hal yang wajar.Karena pastinya yang lebih aktif adalah yang lebih mendapatkan nilai yang lebih besar dibandingkan yang tidak aktif," ungkap Igun.Sesuai Kinerja Masing-masing Driver
