Mendes Tegaskan Nilai BLT Dana Desa Tetap Rp 1,8 Juta per Keluarga

Sebelumnya pemerintah mengumumkan kenaikan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa semula Rp1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per keluarga.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 16:00 WIB
Abdul Halim Iskandar
Abdul Halim Iskandar (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya kenaikan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

PMK anyar ini menambah jangka waktu pemberian BLT-DD dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp600.000 per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000 per KPM.

Namun hal tersebut diklarifikasi Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, aturan anyar Nomor 50/PMK.07/2020 terkait penambahan nilai BLT-DD masih bersifat antisipasi. Artinya penyaluran masih tetap diberikan dalam jangka waktu tiga bulan sebesar Rp 600.000 untuk setiap bulannya.

"Tiga bulan berikutnya belum diputuskan secara pasti. Di PMK lebih pada persiapan regulasi belum tentu diimplementasikan," ujarnya saat menggelar video conference terkait update BLT-DD, Rabu (27/5).

Menurutnya, PMK anyar besutan Sri Mulyani mempunyai fungsi yang sama dengan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yakni, sebagai rujukan untuk mengantisipasi kondisi darurat terkait perekonomian desa. Namun, sampai saat ini pihaknya belum berkenan untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Pun, jika terpaksa aturan kenaikan nilai BLT-DD dilakukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari presiden Jokowi. Mengingat PMK ini disusun untuk mengantisipasi dampak terburuk dari wabah covid-19 terhadap perekonomian desa.

"Sama dengan menyusun APBDes untuk mengantisipasi. Tapi belum tentu di implementasikan," tandasnya. 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Sri Mulyani Naikkan BLT Dana Desa Jadi Rp 2,7 Juta per Keluarga

Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Barang bukti selundupan tersebut dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambah nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) semula Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dalam pernyataannya dikutip Minggu (26/5).

Di samping itu, PMK anyar ini menambah jangka waktu pemberian BLT-DD dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp600.000 per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000 per KPM.

Sri Mulyani memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT-DD dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat. Melalui penghapusan batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk program bantuan ini.

Lebih lanjut, PMK anyar ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II. Rinciannya, mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana. Dengan hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III. Sehingga penyaluran Dana Desa tahap IImenjadi tanpa persyaratan.

Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.

"Bahkan, penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan," terangnya.

Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019. Di mana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95 persen (yoy).

Maka, penetapan PMK 50/PMK.07/2020 diharapkan mempercepat penyaluran Dana Desa. Tercatat pada bulan Mei diperkirakan penyaluran sebesar Rp11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp31,96 triliun atau sama dengan 44,9 persen dari pagu Dana Desa.

"Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkirakan sudah mencapai Rp42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu Dana Desa," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya