Kemenkeu Tambah BLT Dana Desa Jadi Rp 31,7 Triliun

Perubahan total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik menjadi Rp 31,789 triliun dari total sebelumnya, yakni dari Rp 21,192 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Mei 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 19:45 WIB
20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Adapun revisi yang dimaksud adalah adanya perubahan total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik menjadi Rp 31,789 triliun dari total sebelumnya, yakni dari Rp 21,192 triliun.

Melansir dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (26/5/2020), BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

"Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 600.000 untuk 3 bulan pertama dan Rp 300.000 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Total BLT Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp 2.700.000, naik Rp 900.000 dari aturan sebelumnya," beber Kemenkeu dalam keterangannya.

Dana Desa ini diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa, sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini, akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Desa Berstatus Mandiri

Subak Dana Desa
Perbaikan irigasi subak di Bali menggunakan dana desa (Foto: Dok Kemendes)

Sementara untuk desa berstatus mandiri, dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa Tahap II pada tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedentil tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35 persen

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya