Kemenkeu: Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Tak Masuk Program PEN

BPK menyatakan bahwa Pemerintah harus segera membayar dana kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Jun 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 13:00 WIB
PLN Inspeksi Instalasi Listrik Rumah Tangga
Petugas PLN melakukan pengecekan instalasi jaringan listrik di permukiman padat penduduk kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian PLN dalam mengajak warga untuk memperhatikan instalasi kelistrikan yang aman. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi kepada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembayaran kompensasi tersebut sudah merupakan kewajiban pemerintah setiap tahun.

Sebelumnya, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Pemerintah harus segera membayar dana kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

"Dengan adanya audit BPK kemarin ya pemerintah memang harus segera membayarkan kompensasi itu yang memang sudah kewajiban Pemerintah yang sudah bertahun-tahun," jelasnya dalam media briefing, Kamis (6/4/2020).

"Kompensasi ini karena kita lihat Pertamina dan PLN masih mampu menanggung bebannya, Pemerintah seakan-akan menunda pembayaran kompensasi yang adalah kewajiban Pemerintah ke Pertamina dan PLN," imbuh dia.

Di sisi lain, Febrio mengatakan bahwa Pertamina dan PLN memang membutuhkan dukungan tahun ini. Sebab, Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan global, dimana ketika perusahaan berada di pasar global, maka akan menjadi representasi dari Pemerintah Indonesia. Sehingga jika keadaannya memburuk, maka kurang baik pula dalam merepresentasikan Pemerintah.

 

Bukan Bagian dari PEN

PLN Tunda Proyek Listrik Demi Penyelamatan Operasional
Pekerja memperbaiki kabel listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 3 Lontar, di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/4/2020). PLN (Persero) memutuskan untuk menunda sejumlah proyek listrik khususnya yang belum memiliki pendanaan demi penyelamatan operasional. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Namun, sekali lagi Febrio menegaskan bahwa kompensasi ini bukan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kita tidak mengklaim kompensasi ke PLN dan Pertamina sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional, itu adalah kewajiban pemerintah yang harus dibayar," ujar dia.

"Sementara yang kita sebut sebagai pemulihan ekonomi nasional, tidak termasuk itu, karena kalau PEN ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomian nya bukan karena masalah non covid, jadi kalau ini lebih bagaimana covid menyebabkan masalah di perekonomian dan harus kita tangani," sambungnya menjelaskan.

Febrio membeberkan mengenai usaha yang terdampak covid, yakni usaha-usaha yang tadinya sehat, tapi jadi tidak sehat akibat Covid-19. Sehingga kaitannya dengan PLN dan Pertamina, bahwa kedua perusahaan ini bukanlah yang secara langsung terimbas oleh Covid-19.

"Kompensasi yang untuk Pertamina dan PLN, tidak masuk dalam skema yang kita sebut pemulihan ekonomi nasional, itu adalah kewajiban pemerintah yang harus dibayar," tegasnya sekali lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya