BRIsyariah Pastikan Dukung Keputusan Pemerintah Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji

BRIsyariah mendukung pemerintah untuk mengutamakan keselamatan calon jamaah ibadah haji dari ancaman pandemi COVID-19.

oleh stella maris pada 04 Jun 2020, 15:25 WIB
Diperbarui 04 Jun 2020, 15:34 WIB
BRIsyariah
BRIsyariah Dukung Keputusan Pemerintah Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, pemerintah memutuskan bahwa setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji. 

PT Bank BRIsyariah Tbk sebagai bank penerima setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memastikan akan mengikuti keputusan Pemerintah dalam tata kelola Biaya Perjalnan Ibadah Haji (Bipih). Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020 M karena pandemi COVID-19 pada 2 Juni 2020.

Mengenai keputusan tersebut, BRIsyariah mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia khususnya calon jamaah ibadah haji dari ancaman pandemi COVID-19. BRIsyariah memahami kondisi pandemi COVID-19 yang belum berangsur pulih sehingga keselamatan umat menjadi yang utama. 

Terkait teknis pengembalian dana nasabah, Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar menjelaskan bahwa BRIsyariah siap mendukung keputusan Pemerintah seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

“Mengenai teknis pengembalian dana Bipih, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, kami akan melakukan pengembalian dana setleah mendapat persetujuan BPKH,” ujar Alun.

Saat ini BRIsyariah memiliki 995.668 nasabah Tabungan Haji BRIsyariah iB. Tabungan ini merupakan produk simpanan khusus calon haji yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya