Anak Buah Sri Mulyani Mulai Kerja dari Kantor, Tahap Awal Baru 15 Persen

Di masa transisi new normal tahap I, untuk menjaga jarak fisik, jumlah PNS Kemenkeu yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15 persen.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 08 Jun 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 17:00 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berangsur kembali bekerja dari kantor atau  Work From Office (WFO). Langkah ini menyesuaikan dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Untuk meningkatkan keamanan di kantor, Kemenkeu mengatur ulang ruangan publik serta ruangan kerja lainnya sehingga konsep fleksibilitas tempat bekerja atau Flexibility Working Space (FWS) juga dapat digunakan.

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenkeu, Senin (8/6/2020), di masa transisi kenormalan baru atau new normal tahap I ini, untuk menjaga jarak fisik, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15 persen. Artinya pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Pada tahap I akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.

Pada tahap II, pegawai Kemenkeu akan ditambah menjadi maksimal 30 persen dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 selama 28 hari berikutnya.

Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke III, penambahan maksimal 50 persen pegawai yang dapat bekerja dari kantor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

6 yang Diperhatikan

Terkait pegawai yang akan masuk kantor, diputuskan dengan memperhatikan beberapa hal. Enam diantaranya adalah pertama, jenis pekerjaan pegawai, kedua, hasil penilaian kinerja pegawai minimal baik.

Ketiga, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi immuno compromised / penyakit autoimun, ibu hamil, ibu baru melahirkan/sedang menyusui.

Keempat, tempat tinggal dan/atau kantor pegawai berada di wilayah PSBB. Kelima, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Keenam, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

Sebagai informasi, Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia seperti sabun dan disinfektan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya