Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menanggapi banyaknya keluhan warga yang mengaku tagihan listrik mereka membengkak saat PSBB.
Dalam Rapat DEngar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Direktur Utama PLN hari ini, Rabu (17/6/2020), Dirut PLN, Zulkifli Zaini, menjelaskan bahwa lonjakan kenaikan tarif listrik tidak disebabkan adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang.
Baca Juga
"Sebagaimana telah diputuskan antara pemerintah dan DPR kenaikan tarif list adalah ranah dan kemewangan pemerintah dan PLN dalam posisi dalam posisi untuk menjalankan kebijakan tersebut," jelas Zulkifli.
Advertisement
Pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operasional harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir.
Adapun perubahan yang dimaksudkan merupakan akibat dari adanya perubahan kurs terhadap dollar, harga BBM di pasar Indonesia, dan inflasi sepanjang waktu tersebut yang rata-rata per tahunnya berkisar 3 sampai 4 persen berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mekanisme Penagihan
Lonjakan tagihan tersebut, kata Zulkifli, karena mekanisme penagihan penggunaan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir akibat kebijakan PSBB.
"PLN telah memutuskan pada bulan april dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter pada rumah-rumah pelanggan dengan tujuan untuk melindungi pelanggan dari resiko penularan virus karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan," kata dia.
Selain itu, petugas juga tidak melakukan catat meter karena di beberapa tempat menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warga daerah mereka untuk menghindari penularan virus Covid-19.
Â
Advertisement