Kemenkop Hentikan Sementara Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jun 2020, 20:16 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 20:10 WIB
ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) akhirnya memutuskan untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Selama tiga bulan ke depan untuk menjaga kelangsungan, dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Ia pun menegaskan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembenahan

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, menambahkan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.

“Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi,” kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menyampaikan, melaui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 81 disebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha atas Pemenuhan Komitmen,

Lanjut, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan / atau pendaftaran; dan/atau usaha dan / atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Menurut Ahmad pandemi COVID-19 banyak mengakibatkan KSP di Indonesia mengalami berbagai kesulitan, dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.

 

Dampak Pandemi

Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.

“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” ujarnya.

Kendati begitu, ia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di tanah air.

“Salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya