Risiko Penyebaran Rendah, Gugus Tugas Mulai Buka Wisata Alam dan Konservasi

Adapun kawasan wisata yang dimaksud yaitu kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualang.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2020, 18:20 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2020, 18:20 WIB
Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Sejumlah turis menikmati pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Pantai Kuta terkenal memiliki ombak yang bagus untuk olahraga selancar, terutama bagi peselancar pemula. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan membuka sektor pariwisata berbasis alam dan konservasi di masa transisi kenormalan baru. Kawasan pariwisata alam akan dibuka secara bertahap.

"Hari ini saya akan umumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).

Langkah ini diambil Gugus Tugas dengan mempertimbangkan keinginan masyarakat. Tentu saja, kata Doni diiringi dengan persiapan-persiapan secara dan terus-menerus pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Lokasi pariwisata berbasis alam dan konservasi ini hanya dibuka di zona hijau dan zona kuning. Seba lokasi ini dinilai memiliki tingkat risiko penularan virus corona rendah.

Adapun kawasan wisata yang dimaksud yaitu kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualang.

Lalu, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan Raya suaka margasatwa. Sementara itu, pariwisata kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tetap Dibatasi

Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap. Pengunjung tempat wisata juga dibatasi Batas maksimal pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Dalam pelaksanaannya, tempat wisata wajib menerapkan protokol sesuai keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK 0107 Menkes 382 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19

"Protokol kesehatan di semua aspek adalah harga mati. Sekali lagi pelaksanaan protokol kesehatan adalah harga mati," kata Doni.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya