92 Kabupaten Kota Belum Perbarui Data Kesejahteraan Sosial Sejak 2015

Ada 92 kabupaten/kota di Indonesia yang belum pernah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari 2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 15:00 WIB
Ironi Warga Miskin Kota Cirebon Hidup Tanpa Listrik Hingga Makan Nasi Basi
Penampakan kondisi rumah Inah yang hidup tanpa aliran listrik hanya mengandalkan air hujan untuk MCK dan belas kasih tetangga. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyebut ada 92 kabupaten/kota di Indonesia yang belum pernah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari 2015.

Padahal, DTKS menjadi sumber data untuk penetapan calon penerima manfaat berbagai program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.

Yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Subsidi Listrik, Program Sembako, termasuk sejumlah bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Ada 92 kabupaten/kota kita yang tidak pernah melakukan proses verifikasi ataupun validasi DTKS secara nasional. Terakhir dilakukan updating pada 2015 lalu," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR-RI di Komplek Parlemen, Rabu (1/7).

Bahkan, saat ini ada 319 kabupaten/kota juga belum sepenuhnya melakukan pembaruan data warganya. Sebab, pembaruan DTKS di wilayah tersebut masih di bawah 50 persen.

"Baru ada 103 kabupaten/kota yang update data DTKS nya lebih dari 50 persen. Ini masih jadi pekerjaan rumah," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dorong Percepatan Update Data Kesejahteraan Sosial

FOTO: Ketua DPR, Menko PMK, dan Mensos Salurkan Langsung BST
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) saat menyerahkan langsung Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Juliari menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Kedua regulasi itu mengatur DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial, sementara pembaruan data dilakukan oleh pemerintah daerah.

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah daerah segera mempercepat update DTKS warganya. Hal ini agar penerima manfaat bantuan dapat lebih tepat sasaran serta memudahkan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya