Liputan6.com, Jakarta - Bank Dunia telah menggolongkan Indonesia sebagai upper middle income country atau negara menengah atas mulai 1 Juli 2020. Status ini naik level dari sebelumnya sebagai middle income country. Kenaikan status ini didasarkan pada assessment Bank Dunia terkini, GNI per capita Indonesia tahun 2019 naik menjadi USD 4.050 dari posisi sebelumnya USD 3.840.
Ekonom senior Piter Abdullah menyebutkan, kenaikan status ini tidak mengubah apapun dan tidak berdampak pada perekonomian. "Meskipun begitu, kenaikan status tersebut harus Kita syukuri karena itu menjadi indikator adanya perbaikan di perekonomian kita. Menyanggah tudingan bahwa reformasi yg Kita laksanakan selama ini tidak berdampak positif," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga
Piter menambahkan bahwa adanya kemajuan perekonomian sehingga mendorong Indonesia mendapat status negara menengah atas harus diakui. Terlepas dari itu, terkait dengan optimalisasi dari kemajuan ini adalah perkara yang lain.
Advertisement
"Kita perlu ingat bahwa stempel kita naik kelas tersebut harus menjadi pemicu untuk lebih baik lagi. Tantangan ini terasa Lebih berat di tengah wabah covid-19 sekarang ini yang sudah dipastikan akan memangkas pertumbuhan perekonomian kita," beber Piter.
Tanpa wabah covid-19, Piter menyebutkan bahwa Indonesia diperkirakan akan terjebak di negara middle income. Sehingga tanpa upaya yang sungguh-sungguh dalam mengatasi wabah covid-19, dan mempersiapkan reformasi struktural pasca covid-19 untuk bisa pulih dengan cepat, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan benar-benar terjebak dalam posisi negara middle income.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bank Dunia Naikkan Status Indonesia jadi Negara Menengah Atas
Sebelumnya, di tengah upaya Pemerintah dan masyarakat Indonesia berjuang mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional, sebuah prestasi membanggakan diberikan oleh lembaga internasional kepada Indonesia.
Per tanggal 1 Juli 2020, Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari middle income country menjadi upper middle income country.
Kenaikan status tersebut diberikan setelah berdasarkan assessment Bank Dunia terkini, GNI per capita Indonesia tahun 2019 naik menjadi USD4.050 dari posisi sebelumnya USD3.840.
Sebagaimana diketahui, Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per capita dalam 4 kategori, yaitu: Low Income (USD1.035), Lower Middle Income (USD1.036 - USD4,045), Upper Middle Income (USD4.046 - USD12.535) dan High Income (>USD12.535).
"Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia, namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines," dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuanga (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).
Kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong serangkaian kebijakan reformasi struktural yang difokuskan pada peningkatan daya saing perekonomian, terutama aspek modal manusia dan produktivitas, kapasitas dan kapabilitas industri untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi defisit transaksi berjalan, dan pemanfaatan ekonomi digital untuk mendorong pemberdayaan ekonomi secara luas dan merata.
Advertisement