Rincian 3 Skema Pembiayaan dalam Burden Sharing

Kesepakatan burden sharing sebagai upaya mengurangi dampak Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Jul 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2020, 19:45 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) sepakat menjalankan skema pembiayaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema burden sharing. Langkah tersebut sebagai upaya mengurangi dampak Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam konferensi pers usai rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan rincian dari burden sharing yakni dengan membagi pembiayaan ke dalam tiga kategori belanja dengan pembagian yang berbeda.

“Di dalam burden sharing yang kami sepakati dengan Bank Indonesia kita mengidentifikasi beban atau biaya penanganan covid ini yang kita bagi ke dalam beberapa kategori. Kategori yang sifatnya adalah public benefit dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak yang memiliki dampak eksternalitas besar dan dampak yang positif bagi masyarakat, kita kategorikan sebagai belanja untuk kebutuhan publik atau public goods,” beber Sri Mulyani, Senin (6/7/2020).

Di dalam kategori ini, meliputi belanja di bidang kesehatan yang sebesar Rp 87,5 triliun, belanja untuk perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun, dan untuk belanja padat karya dan dukungan kepada sektoral Pemerintah Daerah sebesar Rp 106,11 triliun.

“Ketiga belanja ini dengan total Rp 397,56 triliun, Bapak Gubernur BI dan saya, Menteri Keuangan, setuju bahwa untuk belanja kategori belanja public goods sebesar Rp 397 triliun akan diterbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang langsung dibeli Bank Indonesia dengan suku bunga acuan BI sebesar reverse repo rate. Suku bunga ini akan ditanggung oleh BI seluruhnya,” urainya.

Dengan begitu, beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan private placement ini adalah nol, dan untuk BI adalah sebesar reverse repo rate. “Untuk SBN ini sifatnya tetap tradable dan marketable,” imbuh dia.

 


Untuk UMKM

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara untuk kategori belanja untuk dukungan usaha UMKM dan korporasi sebesar Rp 123,46 triliun, untuk burden sharing dari sisi bunga, Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara di pasar.

“Pemerintah dan BI sepakat suku bunga pasar itu akan dibagi dua. Bank Indonesia akan menanggung sebesar suku bunga dari perbedaan suku bunga pasar sampai dengan 1 persen di bawah reverse repo rate. Jadi pemerintah menanggung suku bunganya adalah 1 persen di bawah reverse repo rate, sedangkan BI menanggung bunganya antara 1 persen di bawah reverse repo rate hingga market rate-nya. Ini dilakukan melalui mekanisme market,” ujar Menkeu.

 


Insentif

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terakhir, untuk belanja lainnya yaitu yang menyangkut insentif usaha serta belanja-belanja Pemerintah lainnya sebesar 328,87 triliun, Pemerintah akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunganya ditanggung oleh Pemerintah.

“Jadi dalam hal ini dari sisi suku bunga tidak ada burden sharing dengan BI untuk kategori ketiga ini,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya