KAI Minta Anies Cabut Syarat SIKM untuk Kereta Jakarta-Bandung

KAI belum mengoperasikan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan Bandung-Jakarta karena terkendala SIKM.

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Jul 2020, 16:55 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 15:55 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Penumpang menyiapkan SIKM untuk diperiksa di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menyatakan, pihaknya meminta persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan Jakarta-Bandung bisa dicabut.

Hal ini dirasa perlu agar PT KAI dapat mengoperasikan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan Bandung-Jakarta yang selama ini belum dijalankan karena terkendala SIKM. Pihaknya juga telah berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal ini.

"Jadi KAIhari ini berkirim surat ke Pak Gubernur, kami diinstruksikan Pak Menhub untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami," ujar Didiek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (7/7/2020).

Lebih lanjut, Didiek bilang jika perjalanan dari Jakarta ke Bandung dan sebaliknya lewat jalur darat sudah tidak kondusif karena macet. Oleh karena itu, jika masyarakat bisa menggunakan KA sebagai alternatif, kemacetan itu akan berkurang.

"Dari Bandung ke Jakarta sekarang jalan tol sudah macet, jadi ini kami yang harus pandai-pandai. Kami kirim surat ke Pak Gubernur, termbusan ke Pak Menhub, BUMN, Doni Monardo (Kepala Gugus Tugas Nasional Covid-19), mohon diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung, nanti kita evaluasi," jelasnya.

Adapun, PT KAI saat ini sudah dan terus gencar menerapkan protokol kesehatan di masa pelonggaran PSBB ini agar kemungkinan penyebaran virus semakin kecil. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman penumpang bepergian meski pandemi Corona belum usai.

"Karena di New Normal ini kami sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kemungkinan penyebaran virus kecil sekali, dan semua awak kami sampai sekarang itu tidak ada yang positif," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pendapatan KAI Anjlok dari Rp 23 Miliar jadi Rp 400 Juta per Hari

Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Kereta Api Luar Biasa (KLB) dari Surabaya menurunkan penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta tersebut harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya,Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo buka-bukaan soal kinerja keuangan perseroan di tengah pandemi Corona dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/6/2020).

Didiek bilang, pendapatan KAI anjlok karena operasional armadanya juga hanya 7 persen saja. Jika biasanya dalam sehari KAI bisa meraup pendapatan Rp 23 miliar, maka di tengah pandemi, nilainya cuma Rp 300 hingga Rp 400-an juta saja.

"Jadi dalam kondisi normal kami tiap hari angkutan penumpang bisa mendapatkan sekitar Rp 23 miliar dalam satu hari. Sekarang ini hanya sekitar Rp 300an juta atau Rp 400 juta," jelas Didiek. 

Adapun, saat ini KAI sedang fokus pada operasional KRL atau commuter line dan kereta lokal saja. Penumpang KRL pun, di tengah pandemi, anjlok dari yang biasanya 900 hingga 1 juta penumpang sehari menjadi 180 ribu hingga 300 ribu per hari setelah dilonggarkannya PSBB.

Untuk kereta jarak jauh, pihaknya belum begitu merasakan dampak terhadap kinerja yang signifikan karena masyarakat masih enggan bepergian.

"Dengan syarat sesuai protokol Gugus Tugas Covid-19 seperti rapid test, swab test, SJKM dan lain-lain itu belum menimbulkan minat untuk bepergian," kata Didiek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya