Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara. Salah satunya Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM), yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, pembubaran BPP SPAM dilakukan untuk efisiensi anggaran. Nantinya, tugas badan tersebut akan dialihkan kepada 2 direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian PUPR, yakni Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) serta Cipta Karya.
"Itu untuk efisiensi anggaran. Kan sekarang udah ada direktorat jenderal baru, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur yang ngurusin fasilitasi investasi," kata Endra kepada Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
"Kalau teknisnya ke Cipta Karya. Di sana kan ada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum," dia menambahkan.
Selain dua direktorat jenderal di bawah Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bakal ikut terlibat dalam peralihan tugas BPP SPAM. Kemendagri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengurusi akses penyediaan air minum.
"Tugas BPP SPAM kan untuk 100 persen akses air minum. Jadi untuk yang di daerah itu diserahkan ke pemerintah daerah. Kecuali kayak Bendungan Karian, itu kan untuk Banten dan Jakarta, jadi 2 provinsi. Itu diambil pusat (Kementerian PUPR)," tuturnya.
"Untuk di daerah-daerah kan banyak tuh. Nanti pembinaannya oleh Kemendagri," sambungnya.
Terkait anggaran 2020 yang dialokasikan pada BPP SPAM yang telah dibubarkan oleh Jokowi tersebut, Endra melanjutkan, dana tersebut nantinya akan dipegang oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Cipta Karya.
"Ya itu akan ke dua direktorat jenderal tadi, DJPI dan Direktorat Jenderal Cipta Karya," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Bubarkan 18 Tim Kerja hingga Badan yang Sebagian Besar Urusi Ekonomi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang ada di Indonesia. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Keputusan ini, termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, melansir Antara.
Adapun tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Advertisement
Lembaga Lain
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Satga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
Lembaga Lain
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Komite dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
Komite yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Tim dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Komite dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Advertisement