Menteri Tjahjo Kembali Usulkan Pembubaran 18 Lembaga ke Jokowi

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengisyaratkan akan ada lagi lembaga yang dibubarkan.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jul 2020, 17:27 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 17:21 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengisyaratkan akan ada lembaga yang dibubarkan. Ini menyusul pembubaran 18 lembaga sebelumnya.

Tjahjo mengatakan, ada 18 lembaga lagi yang rencananya akan dibubarkan. Hal tersebut pun telah diusulkan kepada Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ke Setneg dan Setkab, juga kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Kalau nanti termasuk Pepres dan PP, Setneg dan Setkab perlu untuk mengintergrasikan," ujar dia dalam sebuah acara televisi, Selasa (21/7/2020).

Menurut Tjahjo, pihaknya telah menyerahkan dasar pertimbangan dan rekomendasi dari pembubaran lembaga tersebut. Nantinya lembaga-lembaga ini akan disatukan dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Dasar pertimbangannya sudah kami serahkan. Rekomendasinya juga sudah kami sampaikan. Baik rekomendasi untuk diintergrasikan pada kementerian terkait, termasuk pada hal-hal yang bisa dikerjakan oleh kementerian yang ada," kata dia.

Tjahjo mencontohkan, lembaga yang bisa dipertimbangkan untuk dibubarkan yaitu Badan Restorasi Gambut. Jika dibubarkan, badan ini nantinya bisa bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk misalnya Badan Restorasi Gambut, kami mengintergrasikan untuk dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena pelaksanaan masa tugas Badan Reformasi Gambut memang tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Usulan Badan Lain

Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lembaga lain yang juga berpotensi untuk dibubarkan yaitu Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura dan Dewan Ketahanan Pangan.

"Misalnya kaya Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Saya kira itu bisa diintergrasikan ke Kementerian PUPR, misalnya. Juga ada Dewan Ketahanan Pangan, saya kira bisa dintergrasikan ke Menko Perekonomian atau Menteri Pertanian. Kemudian ada Komite-Komite lain atau komisi-komisi," ungkap dia.

Namun demikian, Tjahjo menyatakan pemerintah tetap akan mempertahankan lembaga-lembaga yang masih sesuai dengan Undang-Undang seperti KPK dan Kompolnas.

"Tapi juga ada Badan, Komisi yang memang sesuai UU masih terus dipertahankan, misalnya seperti KPK, Kompolnas," tandas dia.

18 Unit Resmi Dibubarkan, Menteri Tjahjo Beri Isyarat Pembubaran Lembaga Masih Berlanjut

Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Yopi/Liputan6.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan akan ada pembubaran lembaga susulan. Ini usai 18 tim kerja, badan dan komite resmi dihapuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kementerian PANRB untuk dapat dibubarkan atau dihapus," kata Tjahjo Kumolo seperti melansir Antara, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Tjahjo mengatakan 18 lembaga tersebut tidak termasuk dalam daftar lembaga yang direkomendasikan Kementerian PANRB untuk dihapuskan.

"Itu (18 lembaga yang dihapuskan) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kementerian PANRB untuk dibubarkan," tambahnya.

Setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.

Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.

"Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan," katanya.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural, empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan. 

Ternyata, Ini Alasan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga

Presiden Jokowi saat menghadiri KTT Luar Biasa G20 secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat menghadiri KTT Luar Biasa G20 secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube, seperti dikutip Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, Jokowi mengusung misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab, lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja 4-5 tahun.

"Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal beliau (Jokowi) ingin manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo memaparkan, negara memiliki 96 lembaga, badan dan komisi. Namun, tidak semuanya dibentuk melalui undang-undang. Ada yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).

"Kalau badan/lembaga yang melalui undang-undang (proses pembentukannya) kan lama. Mengajukan revisi dulu, sampai nanti membahas dengan DPR. Ini saya fokus dulu, ada 18 (lembaga negara) yang keputusannya melalui PP, perpres, atau keppres (keputusan presiden)," tandas Tjahjo. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya