Daerah Bisa Dapat Tambahan Dana Insentif, Ini Syaratnya

Pemerintah kembali menggulirkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Jul 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 11:15 WIB
Bantuan Sembako dari Dana Karbon Jambi
Sejumlah warga di Desa Sungai Talang, Bungo, Jambi, usai menerima bantuan sembako di tengah pandemi dan ramadan. Sembako yang diberikan warga tersebut berasal dari dana karbon di Hutan Lindung Bujang Raba. (Liputan6.com / dok KKI Warsi/ Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan. Hal ini sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah untuk mendapatkan DID tambahan.

Adapun persyaratannya, antara lain memenuhi kepatuhan penyampaian penyesuaian APBD 2020 berdasarkan PMK 35/PMK.07/2020. Kedua, laporan belanja kesehatan dan laporan belanja bansos dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 berdasarkan PMK 19/PMK.07/2020 dan PMK 35/PMK.07/2020.

Setelah dinyatakan layak, baru dilakukan penilaian. adapun kriteria penilaiannya, antara lain (1) Kabupaten/Kota yang mempertahankan zona hijau dalam jangka waktu tertentu, (2) Kabupaten/Kota yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam jangka waktu tertentu, dan (3) Provinsi/Kab/Kota yang memenuhi skor minimal 80 dalam perhitungan perkembangan skor epidemiologi.

“Daerah yang memenuhi minimal 80 atau nilai B baru dia akan mendapatkan DID tambahan. Termasuk inovasi daerah untuk 7 sektor (pasar tradisional, pasar modern/mall, hotel, restoran, PTSP, transportasi umum dan tempat wisata), 4 kluster wilayah (provinsi, kabupaten, kota, dan kabupaten/kota tertinggal/perbatasan), itu sebagai dasar kami menentukan alokasi,” jelas Kasubdit Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, Dony Suryatmo, dalam Webinar Pelaksanaan DID Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa penilain DID kali ini dilakukan serta merta. Yakni didasarkan pada pengelolaan pengendalian covid-19 di tiap daerah.

“Jadi kalau yang kita tahu selama ini DID itu hanya dinilai berdasarkan hasil tahun yang sebelumnya. Bahkan 2 tahun sebelumnya, saat ini kita mengembangkan penilaian yang sifatnya on going. Jadi pada tahun berjalan kita akan melakukan penilaian dan ini akan kita deploy dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Astera.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Kucurkan Rp 1,9 Triliun Tambahan Dana Insentif Daerah

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam upaya pemulihan ekonomi daerah, pemerintah meluncurkan tambahan Dana Insentif Daerah (DID). Untuk DID kali ini, pemerintah mengucurkan sekitar Rp 1,9 triliun.

Berbeda dengan sebelumnya, penilaian DID kali ini dilakukan secara serta merta. Seiring dengan pengelolaan pengendalian Covid-19 di tiap daerah.

“Jadi kalau yang kita tahu selama ini DID itu hanya dinilai berdasarkan hasil tahun yang sebelumnya. Bahkan 2 tahun sebelumnya, saat ini kita mengembangkan penilaian yang sifatnya on going. Jadi pada tahun berjalan kita akan melakukan penilaian dan ini akan kita deploy dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam Webinar Pelaksanaan DID Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah, Rabu (22/7/2020).

Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah akan memberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil menunjukkan bukti pengelolaan pengendalian Covid-19.

“Kita akan memberikan reward sesuai dengan yang dilakukan bersama dengan Kemendagri, bahwa ada provinsi, kabupaten, kota yang telah menunjukkan bukti, buktinya waktu itu ditayangkan melalui video. Dna mudah-mudahan video nyata, terkait dengan tata normal baru,” kata Astera.

“Jadi mulai dari pasar, restoran, kemudian juga transportasi dan lainnya, itu telah disampaikan penghargaannya oleh pemerintah di kantor Kemendagri beberapa saat yang lalu, dan untuk itu kita berikan reward sesuai dengan pa yang telah kami janjikan,” sambung dia.


Pertahankan Status Zona Aman

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, konsistensi daerah juga dinilai. Dimana daerah harus dapat setidaknya mempertahankan status zona aman. Untuk DID kali ini, pemerintah mengucurkan sekitar Rp 1,9 triliun.

“Kita kana menilai yang namanya konsistensi daerah dalam menjaga daerahnya supaya tetap berada dalam zona yang baik dari segi paparan covid, dan juga bisa memperbaiki performanya. Nah ini kita nilai berdasarkan kondisi beberapa bulan yang lalu,” jelas Astera.

Dari hasil penilaian ini, Astera menyebutkan ada 171 daerah yang akan menerima penghargaan ini, “terdiri dari 16 provinsi, 20 kabupaten dan 35 kota yang besarnya total ada sekitar Rp 1,9 triliun, termasuk yang hadian untuk tat normal baru,” beber dia.

Adapun rata-rata alokasinya, disebukan Astera berkisar Rp 11,22 miliar. Astera berharap, dengan anggaran yang diperoleh dari DID ini, dapat digunakan kembali untuk penanganan covid-19 di daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya