Menko Luhut Minta Kementerian Segera Lakukan Perjalanan Dinas

Menko Luhut minta kementerian dan lembaga lainnya untuk segera merealisasikan merealisasikan anggaran kegiatan agar bisa mendorong aktivitas ekonomi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 16:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sampai bulan Juni 2020 baru merealisasikan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dari total anggaran Rp 9,2 miliar.

Hal ini terjadi karena di masa pandemi tiap kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan penghematan anggaran. Termasuk kegiatan relokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta selama 5 bulan ke depan anggaran yang telah dialokasikan segera digunakan. Sebab, hingga akhir tahun 2020 menjadi penentu pulihnya roda ekonomi di Indonesia.

"Di sini Saya ingin menekankan kepada seluruh jajaran saya untuk 5 bulan ke depan, akan sangat menentukan rebound-nya ekonomi kita pada kuartal tiga," kata Luhut dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (24/7).

Salah satunya kembali melakukan perjalanan dinas. Meski ini menuai kritik publik, namun bagi Luhut ini tetap harus dilakukan. Tujuannya agar industri pariwisata dan turunannya bisa kembali bergerak.

"Ada yang mengkritik terkait perjalanan dinas sekarang, namun bila tidak dilakukan itu, pariwisata tidak akan jalan," kata Luhut.

Dia juga minta kementerian dan lembaga lainnya untuk segera merealisasikan merealisasikan anggaran kegiatan agar bisa mendorong aktivitas ekonomi.

"Dengan demikian seluruh anggaran belanja, baik di kami maupun kementerian dan lembaga dibawah koordinasi kami, kami dorong agar betul-betul bisa diturunkan dengan cepat," kata Luhut mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DPR Pertanyakan Kelebihan Dana Perjalanan Dinas Kementerian Desa hingga Rp 8 Miliar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak BUMDes di Purbalingga mengikuti lomba BUMDes berhadiah Rp 4 Miliar. (Galoeh Widura/Liputan6.com)

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rapat tersebut membahas mengenai tindak lanjut hasil pemeriksanaan BPK semester I dan II 2019.

Anggota Komisi V Bambang Suryadi menyoroti kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp8 miliar pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun lalu. Temuan BPK tersebut baru ditindaklanjuti sebesar 48 persen.

"Satu hal saja Pak, saya terkait perjalanan dinas. Kalau tidak salah bapak sampaikan ada kelebihan bayar senilai Rp8 miliar terhadap perjalanan dinas dan sudah ditindaklanjuti 48 persen," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Bambang meminta Menteri Desa merinci penyebab kelebihan bayar perjalanan dinas bengkak sampai miliaran. Apalagi perjalanan dinas seharusnya dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setelah melakukan tugas.

"Saya mohon penjabaran dari temuan ini kasusnya seperti apa? tindaklanjutnya apakah hanya karena tidak ada SPJ nya atau kelebihan bayar. Kalau tidak ada SPJ nya, perjalanan dinas selesai bisa disiasati," paparnya.

Evaluasi

Mendes PDT Abdul Halim Iskandar di KPK
Mendes PDT Abdul Halim Iskandar berkunjung ke KPK, Selasa (3/3/2020). (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Dia menambahkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perjalanan dinas. Selain itu, dia juga meminta, agar dilakukan koreksi terhadap Pengelola Perjalanan Dinas.

"Kelebihan bayar Rp8 miliar ini sesuatu yang luar biasa artinya Pengelola Perjalanan Dinas ya perlu dikoreksi kembali. Itu saja," tandasnya.

Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya