Atur Umur Pensiun hingga Pemberhentian, Ini Penjelasan Lengkap Revisi PP Manajemen PNS

PNS akan pensiun pada usia 58 tahun, namun jika menduduki jabatan fungsional, batas usia pensiunnya disesuaikan dengan jabatan fungsional terakhir yang PNS itu duduki.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Jul 2020, 21:35 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 13:34 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 17/2020, terdapat beberapa poin penting perubahan manajemen PNS.

Mengutip isi PP tersebut, Senin (27/7/2020), perubahan yang terjadi pertama, Pasal 3 soal pemberhentian PNS secara langsung oleh Presiden. Sebelumnya, pemecatan PNS dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada Menteri hingga Bupati di instansi masing-masing.

Namun dengan perubahan tambahan 1 ayat yaitu ayat 7, Presiden bisa langsung memecat PNS tanpa delegasi sebagai bentuk efektifitas birokrasi.

Berikut bunyi pasal 3 ayat 7: Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau

b. Untuk meningftatkan efektifitas penyelengaraanpemerintahan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengisian Jabatan Tinggi

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kedua, soal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar instansi yang diatur di pasal 132.

Sebelumnya, pengisian JPT melalui mutasi hanya bisa dilakukan di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi saja. Namun melalui PP Nomor 17/2020 pengisian JPT melalui mutasi bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar instansi.

Tentunya pengisian JPT melalui mutasi ini dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi lengkap pasal 132:

(1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. sesuai standar kompetensi Jabatan; dan

b. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

 


Pensiun

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketiga, soal batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam pasal 349 ayat 2 dan 3. Normalnya, PNS akan pensiun pada usia 58 tahun, namun jika menduduki jabatan fungsional, batas usia pensiunnya disesuaikan dengan jabatan fungsional terakhir yang PNS itu duduki.

Misalnya, jika seorang Polisi ditempatkan di jabatan fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka batas usia pensiunnya mengikuti batas usia pensiun yang ditetapkan di KPK.

Berikut isi lengkap isi pasal 349 ayat 2 dan 3:

(2) Batas Usia Pensiun PNS sebagaimanadimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional).

(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Batas Usia Pensiun pada JF terakhir yang diduduki.

 


Penugasan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keempat, tentang pengembangan karier PNS yang dapat dilakukan melalui penugasan. Hal ini diatur dalam pasal 178 dan pasal 202.

Berikut bunyi pasal 178:

Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan.

Pasal 202:

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

(1a) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya