Cerita Mitra Ojek Online Tertolong dengan Adanya Restrukturisasi Kredit

Mitra ojol sekaligus seorang staf dari perusahaan logistik pengantaran paket, Hamdi, mengaku bersyukur mendapat keringanan relaksasi atau restrukturisasi kredit.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2020, 23:25 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 20:35 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 1
Suasana pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hamdi, mitra ojol sekaligus seorang staf dari perusahaan logistik pengantaran paket mengaku bersyukur mendapat keringanan relaksasi atau restrukturisasi kredit dari Akulaku Finance Indonesia. Ini menyusul kian beratnya tekanan menjalankan berbagai usaha di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga hari ini.

Hamdi mengaku mendapat informasi mengenai relaksasi pinjaman tersebut dari teman sejawat dan melalui notifikasi atau pemberitahuan langsung dari aplikasi yang dia miliki.

“Dan beneran terjadi. Kalau selama pandemi, emang disetop dulu, maksudnya untuk penundaan bayarnya, jadi sampai dua bulan tanpa ada cicilan. Saya bulan April kemarin gak ada bayar cicilan,” katanya saat di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Hamdi mengaku sudah lama menggunakan Akulaku sebagai layanan kredit online yang membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kadang, ia juga menggunakan pinjaman Akulaku untuk membantu usahanya.

“Saya sudah beberapa kali mengajukan (kredit) di Akulaku, angka pastinya saya tidak ingat,” kata Hamdi.

Mengenal Akulaku pada 2017, Hamdi mengatakan awalnya ia hanya mencoba-coba saja. Hingga akhirnya ia merasakan banyak manfaat dari kehadiran platform kredit digital tersebut dalam kehidupannya.

“Saya tahu Akulaku dari sosial media. Awalnya coba-coba, ternyata cukup membantu jadi coba terus digunakan. Mulainya itu 2017-2018-an, untuk membantu keperluan sehari-hari,” katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Proses Tak Berbelit

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Akulaku di mata Hamdi cukup membantunya dalam mendapatkan meringankan beban dengan proses yang tidak berbelit-belit. Mulai proses pengajuan hingga penagihan, menurut dia, pihak administrasi Akulaku dinilai cukup kooperatif.

“Mudah mendapatkan kreditnya. Prosedur tidak sulit, selama pembayaran semuanya memenuhi syarat langsung di acc pengajuan kreditnya. Dan juga tidak ada masalah saat menggunakan, penagihan pun lumayan kooperatif juga,” sebutnya.

Mengenai proses relaksasi kredit tersebut, Efrinal Sinaga, Presdir Akulaku Finance Indonesia mengatakan, keringanan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah COVID-19.

Hingga Juli 2020 Akulaku diketahui telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp 47,3 miliar. Efrinal mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah. Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.

“Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK. Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi COVID-19. Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan,” jelas Efrinal kepada media.

Untuk diketahui, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit, sebagaimana arahan pemerintah.

Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK, sebagai Lembaga pengawas industri keuangan Indonesia. Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah Lembaga keuangan di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya