Pembubaran Lembaga Negara Bisa Efektif Jika Tak Munculkan Birokrasi Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan akan ada pembubaran lembaga susulan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Agu 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 09:00 WIB
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Topik Sidang Kabinet Paripurna tersebut yakni Evaluasi Pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan Persiapan Implementasi APBN 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Keputusan ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan akan ada pembubaran lembaga susulan. Setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.

Ekonom Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Candra Fajri Ananda mengatakan, kebijakan pembubaran tim kerja, badan, komite dan lembaga negara ini dinilai efektif, selama tidak memunculkan birokrasi baru. “Selama tidak memberikan birokrasi baru, lembaga itu akan efektif. Tetapi jika sebaliknya, maka akan sangat jauh dari yang diharapkan,” ujar dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Sabtu (1/8/2020).

Terkait dengan rencana pembubaran lembaga selanjutnya, Candra, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan ini enggan memberi komentar. Ia mengaku tak tahu pasti. Namun ia sedikit menyinggung mengenai lembaga yang mengurus perbankan.

“Kalau pemulihan ekonomi, sepertinya di bidang fiskal sudah ada lembaga baru yang dipimpin pak Erick. Untuk lembaga lain, saya kurang paham. Kalau dalam diskusi sih, lembaga yang mengurus perbankan. Tapi coba kita lihat, ya,” sebut Candra.

Meski begitu, Candra kembali menegaskan bahwa tidak ada yang tahu lembaga negara apa yang dipastikan akan dibubarkan kedepannya, “Tidak ada yang tahu. Poinnya adalah Presiden menginginkan ada percepatan pemulihan ekonomi. Semua komponen Pemerintah dan Lembaga perlu merasakan hal yang sama,” pungkas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ini Alasan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga

Jokowi
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui rapat terbatas yang digelar melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Dok Kementerian Sekretariat Negara)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube, seperti dikutip pada Selasa 21 Juli 2020).

Menurut dia, Jokowi mengusung misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab, lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja 4-5 tahun.

"Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal beliau (Jokowi) ingin manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo memaparkan, negara memiliki 96 lembaga, badan dan komisi. Namun, tidak semuanya dibentuk melalui undang-undang. Ada yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).

"Kalau badan/lembaga yang melalui undang-undang (proses pembentukannya) kan lama. Mengajukan revisi dulu, sampai nanti membahas dengan DPR. Ini saya fokus dulu, ada 18 (lembaga negara) yang keputusannya melalui PP, perpres, atau keppres (keputusan presiden)," tandas Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya