Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Lebih Besar dari THR?

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan segera cair.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Agu 2020, 09:50 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan segera cair. Hal tersebut menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.

Lantas, apakah besaran gaji ke-13 PNS ini akan lebih besar dari Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang telah dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri lalu?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, yaitu terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo kepada Liputan6.com, dikutip Rabu (5/8/2020).

Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Sementara tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP 15/2019

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Banner Infografis Gaji PNS
Banner Infografis Gaji PNS

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

Infografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir
Infografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir. (Liputan6.com/Triyasni)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya