Liputan6.com, Jakarta Para petani di Kabupaten Lebak, Banten, diajak untuk memanfaatkan asuransi untuk menjaga usaha taninya. Ajakan ini disampaikan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) lantaran puluhan hektare sawah di Kabupaten Lebak terancam gagal panen akibat kekeringan.
Kekeringan yang melanda pertanian di Kabupaten Lebak ini tersebar di sejumlah lokasi, seperti di Blok Cikamunding, Kecamatan Cilograng dan Warunggunung.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, kekeringan akibat musim kemarau menjadi salah satu bentuk ancaman buat pertanian yang harus diantisipasi petani.
Advertisement
“Bentuk antisipasi untuk menghadapi kekeringan bisa dilakukan dengan beberapa upaya. Misalnya dengan membangun irigasi, embung dan lainnya yang bisa disesuaikan dengan kondisi sekitar lahan. Cara kedua adalah menghindari petani dari kerugian, yaitu mengikuti asuransi. Dengan program ini, lahan yang gagal panen akan mendapatkan klaim ganti rugi, dan petani bisa bersiap menanam kembali,” tutur Mentan SYL, Jumat (14/08/2020).
Sementara Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan jika ancaman krisis akibat musim kemarau telah disampaikan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia, FAO.
“Berdasarkan prediksi dari FAO, Indonesia memang menjadi salah satu negara yang terdampak kekeringan akibat kemarau panjang. Untuk itu langkah antisipasi harus dilakukan petani. Termasuk dengan mengikuti lahannya ke asuransi,” terang Sarwo Edhy.
Menurutnya, asuransi adalah langkah terbaik yang bisa menghindari petani dari kerugian akibat gagal panen. Sarwo Edhy pun mengimbau petani di Sumbawa Barat agar menggunakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menjaga lahannya.
“Dalam AUTP, premi yang harus dibayarkan tidak besar, hanya Rp 180.000/hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan,” terangnya.
Dijelaskannya, asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya.
Agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K).
“Jadi, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya,” katanya.
(*)