Sebelum Ikut Tes, Peserta SKB CPNS Dianjurkan Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diselenggarakan 1 September 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Agu 2020, 10:45 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 10:45 WIB
1.240 Orang akan Ikuti Tes CPNS Banyuwangi pada 6-8 Februari 2020
(Foto: @Pemkab Banyuwangi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diselenggarakan 1 September 2020.

Mengingat situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung, peserta SKB CPNS dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

Hal ini termuat dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SEA/I I/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, peserta SKB CPNS tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, dan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain. Serta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Sementara jika kedapatan peserta SKB CPNS dengan suhu tubuh lebih dari 37 derajat Celcius, disediakan ruangan khusus. Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas, apakah dapat meneruskan tes atau dilanjutkan di lain hari.

“Peserta dengan basil pengukuran suhu lebih dari 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah {faceshield). Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” demikian isi SE Kepala BKN No 17/SEA/I I/2020 dikutip, Rabu (19/8/2020).

Adapun peserta SKB CPNS yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes, dapat mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hingga Batas Akhir, 317.856 CPNS Tercatat Telah Pilih Lokasi SKB

Ilustrasi tes CPNS (4)
Ilustrasi tes CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah memilih lokasi tes hingga batas waktu 7 Agustus 2020 pukul 23:59 WIB adalah 317.856 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dikutip dari laman Setkab, Sabtu (8/8/2020), tersedianya opsi pemilihan lokasi SKB yang dekat dengan posisi pelamar CPNS, menurut BKN, merupakan bagian upaya Pemerintah menekan pergerakan masyarakat sehingga potensi terpaparnya virus Covid-19 dapat berkurang.

Untuk itu, BKN mengingatkan para pelamar CPNS untuk selalu menaati protokol kesehatan sebagaimana disampaikan Pemerintah.

Mulai hari ini, BKN menyampaikan bahwa mulai hari ini, Sabtu, 8 Agustus 2020, para pelamar CPNS sudah bisa mencetak kartu peserta ujian SKB.

Sebagai informasi, pelaksanaan dan materi SKB CPNS di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa Tes potensi akademik, Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.

Tes SKB CPNS tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

 


Positif Covid-19, Peserta SKB CPNS Boleh Ikut Tes

Sosialisasi Sistem Seleksi CPNS 2019/2020, BKN V Jakarta Gelar Simulasi CAT
Peserta mengikuti simulasi tes CPNS 2019 berbasis Computer Assisted Test (CAT) di halaman Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12/2019). Simulasi ini bertujuan untuk pengenalan dan sosialisasi sistem seleksi CPNS 2019 yang akan digelar dengan sistem CAT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan digelar 1 September 2020 mendatang.

Banyak pertanyaan seputar pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19, salah satunya soal keikutsertaan peserta.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, ada ketentuan khusus yang diberikan kepada peserta dengan suhu tubuh tinggi di atas 37,3 derajat Celcius. Namun, bagaimana jika peserta ternyata positif terpapar Covid-19?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memastikan peserta bisa mengikuti tes, meskipun hasil rapid tesnya reaktif atau hasil swab tesnya positif Covid-19.

"Kalau hasil rapidnya reaktif, itu kan belum tentu positif Covid-19. Tapi jika setelah diswab test positif, maka kami akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan, apakah yang bersangkutan diizinkan ikut tes di lokasi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Lalu, jika peserta SKB CPNS 2019 yang bersangkutan harus diisolasi mandiri, BKN akan memanfaatkan platform meeting online seperti Zoom untuk mengawasi peserta tes di tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan untuk menutup celah yang mungkin akan dimanfaatkan peserta untuk mengerjakan ujian dengan peran calo. 


Mekanisme Pelaksanaan

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Mekanismenya, ketika ujian dimulai, peserta harus menghubungkan akun Zoom mereka dengan akun Zoom BKN yang khusus dibuat untuk pengawasan ujian.

Kemudian, pihak BKN akan melakukan pengawasan dan memastikan bahwa yang mengerjakan soal ialah peserta itu sendiri, bukan orang lain. 

Yang jelas, Suharmen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menggugurkan peserta SKB yang positif terkena Covid-19. Berbeda dengan peserta UTBK perguruan tinggi negeri yang masih punya kesempatan di perguruan negeri swasta atau mencoba di gelombang lain setelah sembuh.

"Ini poin pentingnya, nggak ada yang digugurkan kalau dia terkena Covid-19. Karena Covid-19 ini kan bukan karena keinginan dia untuk kena. Kalau seperti UTBK, itu gugur punya kesempatan lagi, sementara CPNS kesempatannya hanya sekali, kalau dilewatkan dia nggak akan punya kesempatan lagi," jelas Suharmen.  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya