Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan rilis pertumbuhan ekonomi triwulan II-2020 yang mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen atau untuk pertama kalinya masuk zona negatif sejak 1999.
Hampir seluruh lapangan usaha maupun kelompok pengeluaran pada periode ini mengalami pertumbuhan minus karena kegiatan atau aktivitas usaha mengalami persoalan permintaan yang minim dari masyarakat.
Baca Juga
Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan momentum pemulihan ekonomi dapat terjadi pada triwulan III dan IV-2020 agar pertumbuhan bisa kembali berada pada zona positif.
Advertisement
Kabar baiknya, Indonesia bukan termasuk negara yang ekonominya bergantung dengan market dunia, melainkan pada domestik market. Sehingga pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi masyarakat sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Berikut Liputan6.com merangkum sejumah stimulus pemerintah untuk mencegah kejatuhan perekonomian yang lebih dalam:
1. Subsidi Listrik
Pemerintah kembali memperpanjang program listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA diberikan subsidi sebesar 50 persen. Sebelumnya, stimulus listrik ini berlaku selama 6 bulan, yaitu April-September 2020.
"Kita tengarai pandemi ini akan terus berlanjut, dan saudara-saudara kita sepertinya belum recover, negara hadir kembali. Dalam pembahasan antara kementerian dan lembaga, ada Kemenperin, Kemenpar, dan lain-lain kita akhirnya putuskan untuk perpanjang sampai akhir tahun atau sampai Desember 2020," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang stimulus listrik ini untuk bisnis dan industri hingga Desember 2020. “Untuk UMKM atau industri kecil menengah, dalam hal ini khusus untuk 450 VA dayanya, baik bisnis maupun industri, sama,” kata Rida.
Melalui Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020, pemerintah membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) untuk sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus.
Pembebasan dan diskon energi minimum (emin) ini berlaku bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik dibawah rekening minimum (40 jam), dan pembebasan biaya beban atau abonemen.
"Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers : Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (11/8/2020).
Dengan pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri yang kapasitas listrik terpasangnya di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian, sedangkan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara, skema untuk pelanggan golongan layanan khusus, disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL).
“Tetapi pelanggan sosial, bisnis dan industri yang daya listrik di bawah 1.300 VA atau sampai 900 VA, mereka dapat insentif berupa pembebasan biaya energi minimum," jelas dia.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2. Subsidi Gaji Karyawan di bawah Rp 5 Juta
Program subsidi gaji yang digagas oleh pemerintah dengan memberikan Rp 2,4 juta kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dimulai para 25 Agustus 2020. Pekerja yang akan mendapat subsidi gaji tersebut kurang lebih 12 juta orang.
"Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.
Advertisement
3. Bantuan Produktif Rp 2,4 Juta untuk UMKM
Pemerintah resmi mengumumkan program bantuan produktif usaha mikro. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta pelaku usaha mikro masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan ini nantinya menyasar 12 juta pengusaha mikro. Adapun ketentuan bagi calon penerima, yakni belum pernah mendapatkan bantuan atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan.
“Kriteria penerima, dia belum pernah menerima atau sedang menerima pinjaman dari perbankan akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Teten menyebutkan, sebanyak 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK terutama untuk bank wakaf mikro dan LKM, Himbara, Kementerian/Lembaga, BUMN (PNM dan Pegadaian), serta BLU.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenkop UKM bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata dia.
4. Potongan 50 Persen Angsuran PPh 25
Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang berlaku sejak 14 Agustus 2020. Adapun diskon pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
“PPh-nya sudah diturunkan menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya,” ujar Sri Mulyani saat menjadi pembicara utama di Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual, Sabtu (22/8).
Dia melanjutkan, kenaikan diskon pajak itu bertujuan untuk memberikan keringanan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19. Sri Mulyani berharap, stimulus-stimulus yang telah diberikan pemerintah bisa memulihkan ekonomi di tahun ini.
“Jadi ini semuanya kita juga lakukan di dalam rangka merespons kebutuhan-kebutuhan, termasuk masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” jelasnya.
Advertisement
5. Rp 41 triliun Dana Desa Difokuskan ke Padat Karya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar bakal alokasikan sisa anggaran penanganan Covid-19 untuk program padat karya.
Adapun anggaran yang tersisa sekitar Rp 41 triliun. Menurutnya, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dinia efektif untuk menekan laju kemiskinan di desa.
“Setelah BLT sudah tertata semua, kita fokus untuk dana desa yang masih tersedia di desa-desa sekitar Rp 41 Triliun perkiraannya, kita arahkan semaksimal mungkin untuk PKTD,” ujarnya.
Selain untuk rebound ekonomi desa, PKTD juga dilakukan untuk merespon arus migrasi yang kembali ke desa. Hingga 27 Juli 2020, program PKTD telah menyerap sebanyak 785.845 pekerja laki-laki dan 54.870 pekerja perempuan.
“Nah upah kerja yang dikeluarkan dalam PKTD ini berdampak pada daya beli dan pengurangan kemiskinan di perdesaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, arahan fokus penggunaan dana desa untuk PKTD ini tertuang dalam SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 15/2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Jadi tujuan kita untuk PKTD ini, intinya, adalah untuk meningkatkan daya beli, menguatkan usaha BUMDes, dan meningkatkan ketahanan ekonomi di desa,” pungkas dia.
6. Penempatan Dana di Perbankan
Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah untuk memutar kembali roda ekonomi, antara lain dengan melakukan penempatan dana di perbankan. Penempatan yang telah dilakukan pemerintah adalah Rp 30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara, serta Rp 11,5 triliun di Bank Pembangunan Daerah.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penyaluran kredit perbankan sudah mulai membaik seiring dengan adanya penempatan dana pemerintah tersebut. "Dalam konteks pemulihan, sudah ada penempatan dana pemerintah Rp 30 triliun di Bank Himbara, terasa sekali minat penarikan kredit baru mulai membaik," ujar Kartika.
Hal ini, menurut dia, dibuktikan dengan adanya penyaluran kredit yang cukup besar dari bank-bank penerima penempatan dana tersebut. "Setelah adanya penempatan dana Rp 30 triliun di akhir Juni, ini sebulan kemudian para bank sudah menyalurkan dalam skala yang cukup besar," ujar dia.
Advertisement
7. Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Korporasi
Pemerintah telah meluncurkan program program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. “Perbankan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memperkerjakan pekerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karyayang memiliki minimal 300 karyawan.
Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
Selanjutnya, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.